Berita Viral
Tongkang Tabrak Tiang Pengaman Jembatan Tayan Hingga Akibatkan Pergeseran
"Saat itulah mengakibatkan buritan Tongkang GRAND 89 menabrak tiang pengaman arus Jembatan Kapuas Tayan. Akibat dari hal tersebut, membuat tongkang te
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tiang pengaman arus Jembatan Pak Kasih atau Jembatan Tayan yang berada di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat ditabrak tongkat, Rabu 13 Desember 2023 dini hari.
Tiang pengamanan itu di tabrak oleh Tongkang Grand 89 yang di tarik Tug Boat Glory 898
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan akibat hal itu, tiang pengaman jembatan bergeser.
Dari pemeriksaan, Kejadian itu terjadi pada sekira pukul 03.35 WIB
Saat itu, Kapal TB GLORY 898 menarik Tongkang GRAND 89 dengan bermuatan cangkang dari arah Peniti Kabupaten Sekadau menuju Marunda (Jakarta Utara).
• Dansatbrimob Polda Kalbar M Guntur Pimpin Upacara Purna Tugas Satu Personel Brimob Kalbar
Sesampainya di Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau tepatnya pada saat akan melewati gawang Jembatan Kapuas Tayan, tiba - tiba timbul kabut embun yang sangat tebal sehingga membuat jarak pandang pandu kapal kurang lebih 2 meter
"Saat itulah mengakibatkan buritan Tongkang GRAND 89 menabrak tiang pengaman arus Jembatan Kapuas Tayan. Akibat dari hal tersebut, membuat tongkang tersangkut di sela - sela tiang jembatan Kapuas Tayan," ungkap Raden Petit.
Pada peristiwa itu, ia mengatakan tidak ada korban jiwa dan jembatan tidak mengalami kerusakan.
"Tidak ada Korban Jiwa maupun luka, terdapat kerugian materiil pada tiang pengaman jembatan karena tiang pengaman bergeser. Sementara Untuk Jembatan tidak mengalami kerusakan karena tongkang menabrak pengaman jembatan," tuturnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Jembatan Tayan
Jembatan Pak Kasih
Tayan Hilir
Kecamatan
Raden Petit Wijaya
Kombes Pol
Kabid Humas
Sanggau
Polda
Kalimantan Barat
Kalbar
Rabu
13 Desember
2023
Starbucks Resmi Tutup Sejumlah Gerai hingga PHK 900 Karyawan, Bangkrut? |
![]() |
---|
Resmi Berubah Hasil Revisi UU BUMN Terbaru 2025 Disahkan Lengkap Aturan UU Perampasan Aset |
![]() |
---|
CATAT Jadwal Libur Panjang dan Long Weekend Bulan Bertabur Tanggal Merah di Kalender 2026 |
![]() |
---|
VIRAL Aturan Ojek Online Dilarang Beli BBM Pertalite di SPBU hingga ESDM Buka Suara |
![]() |
---|
Resmi Berubah Pasal Korupsi Terbaru Oktober 2025 Kini Sasar Pejabat BUMN Penyelenggara Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.