Upaya Wujudkan Kayong Utara yang Tangguh Hadapi Bencana
Kesempatan tersebut juga dilakukan pengisian perangkat penilaian kapasitas daerah yang terdiri dari 7 prioritas dan 71 indikator.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sebagai upaya mewujudkan Kabupaten yang tangguh hadapi bencana, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kayong Utara menggelar Penguatan Kelembagaan Daerah bersama lintas sektor terkait, dalam rangka Pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) di tahun 2023.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kayong Utara Erwin Sudrajat didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kayong Utara Rahadi dan turut hadiri Kepala Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan Provinsi Kalbar Judan serta tamu undangan yang berlangsung di Aula Bank Kalbar, Sukadana, Senin (11/12/2023).
• Membangun Kesatuan di Tengah Keragaman Kabupaten Kayong Utara
Kesempatan tersebut juga dilakukan pengisian perangkat penilaian kapasitas daerah yang terdiri dari 7 prioritas dan 71 indikator.
Dalam arahannya, Sekda Erwin berharap kegiatan ini, dapat mengetahui wilayah atau daerah di Kabupaten Kayong Utara yang mempunyai tingkat resiko bencana yang tinggi sehingga pemerintah daerah dapat menentukan upaya-upaya dalam menurunkan Indeks Resiko Bencana.
• Pj Bupati Kayong Utara Tegaskan Semua Pihak Tingkatkan Indikator Makro, Tuntaskan Kemiskinan dan IPM
"Dari kegiatan ini diharapkan kita mengetahui daerah atau wilayah di Kabupaten Kayong Utara yang mempunyai tingkat risiko tinggi sehingga pemerintah dapat mampu untuk menentukan upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam rangka menurunkan indeks risiko bencana," ucap Erwin.
Untuk itu, kata Sekda Erwin, Indeks Ketahanan Daerah menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan kawasan rawan bencana.
"IKD yang menjadi salah satu unsur dalam kawasan rawan bencana sehingga dapat menjadi rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana di suatu daerah. Dengan penurunan indeks risiko bencana, adanya kawasan rawan bencana dan kebijakan penanggulangan bencana, maka diharapkan terwujud kabupaten yang tangguh menghadapi bencana," jelas Erwin.
"Dengan adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Mengatur Penanggulangan Bencana Menjadi Urusan Wajib Daerah. Oleh sebab itu, untuk upaya pengurangan risiko bencana diperlukan sinergi lintas sektor melalui pelaksanaan rencana kerja masing-masing unit OPD dan penganggaran daerah yang disusun berdasarkan koordinasi Bappeda di tataran daerah," tambah Erwin. (*)
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Pontianak Cerah Berawan, Sambas Sanggau Hujan Deras |
![]() |
---|
Pemkab Sintang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla |
![]() |
---|
Penguatan Kapasitas Aparatur, Wabup Amru Berikan Motivasi Kepada ASN PPPK Satpol PP |
![]() |
---|
Warga Teluk Batang Diancam dengan Parang oleh Residivis, Respons Cepat Polisi Amankan Pelaku |
![]() |
---|
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Ucapkan Selamat HUT ke-17 Tribun Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.