Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Farid Makruf Kaskostrad yang Baru, Punya Kas Capai Rp. 3,6 Miliar

Untuk yang terbaru disampaikannya pada 24 Februari 2023 khusus awal menjabat Pangdam V/Brawijaya.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Farid Makruf Kaskostrad yang Baru dan LHKPN 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Farid Makruf Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Kakostrad yang baru dalam artikel ini.

Farid Makruf menggantikan Muhammad Saleh Mustafa yang mendapatkan promosi menjadi Pangkostrad.

Jenderal TNI Bintang Dua ini sebelumnya merupakan Pangdam V/Brawijaya.

Sebelumnya pria kelahiran 6 Juli 1969 juga telah mengemban sejumlah jabatan penting.

Diantaranya Wairjen TNI, Dirdiklat Pusterad hingga Danrem 132/Tadulako.

Sebagai pejabat TNI, Farid Makruf pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Harta Kekayaan Muhammad Saleh Mustafa Pangkostrad Pengganti Maruli Simanjuntak, Segini Jumlahnya

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 1 Desember 2023, Farid Makruf tercatat sudah dua kali melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Untuk yang terbaru disampaikannya pada 24 Februari 2023 khusus awal menjabat Pangdam V/Brawijaya.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp 6,6 Miliar.

Kas dan setara Kas jadi penyumbang terbesar Harta Kekayannya kepada negara.

Ia memiliki Kas dan setara Kas mencapai Rp. 3,6 Miliar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved