Liga 2
Liga 2 : Alasan PSMS Medan Layangkan Protes Kepada Komdis PSSI Tentang Presiden Persiraja Banda Aceh
Ia bahkan menjelaskan bagaimana rasio perbandingan antara jumlah penonton dan aparat keamanan yang ditugaskan sangat jauh.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - PSMS Medan melalui COO Andry Mahyar melakukan protes kepada Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Protes yang disampaikan itu dengan melayangkan surat pengajuan keberatan.
Dimana mereka meminta penindakan tegas kepada presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam.
PSMS Medan juga meminta adanya pencabutan hak tuan rumah kepada klub tersebut.
Hingga kompetisi Liga 2 2023/2024 berakhir.
• UPDATE Klasemen Liga 2 Dari Grup 3, Persela Lamongan Aman Sudah Lolos dan Dua Slot Masih Direbutkan
Surat yang bertandatangan COO PSMS Medan, Andry Mahyar itu.
Menyatakan beberapa poin keberatan.
Menuntut Komdis PSSI lebih tegas terhadap pengabaian keputusan.
Yang dilakukan oleh Nazaruddin Dek Gam.
Seperti diketahui, Dek Gam terbukti melakukan intimidasi.
Serta mengucapkan kata-kata kasar kepada perangkat pertandingan.
Terbukti melalui hasil sidang Komdis pada 5 Oktober 2023.
Nazaruddin kemudian mendapatkan hukuman berupa sanksi skors.
Larangan berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak lima kali pertandingan.
Sanksi itu berlaku untuk 5 pertandingan Persiraja.
Yakni melawan klub PSDS Deli Serdang, Semen Padang FC.
• UPDATE Klasemen Liga 2 Dari Grup 2, Belum Ada Tim Yang Sudah Dipastikan Lolos Babak 12 Besar
PSPS Riau, Sriwijaya FC dan PSMS Medan.
Namun pada kenyataannya, Nazaruddin tidak menjalani sanksi tersebut.
Terlihat ia tetap berpatisipasi dalam pertandingan Persiraja vs PSMS Medan.
Pada tanggal 18 November 2023 di Stadion Harapan Bangsa.
Bahkan pada pertandingan itu diketahui telah terjadi kericuhan.
Dengan adanya pelemparan dari suporter kepada tim PSMS Medan.
Sehingga membuat mereka tertahan di lapangan.
"Itu diduga terjadi karena adanya narasi-narasi yang disampaikan oleh sdr H Nazaruddin Dek Gam yang menyatakan bahwa PSMS Medan telah menyuap wasit," terangnya dalam rilis.
"Hal tersebut kemudian telah memicu kemarahan dari penonton yang hadir," jelasnya.
"Tindakan tersebut bukan saja telah melanggar kode dispilin PSSI namun secara devacto telah juga melanggar aturan hukum positif di Indonesia," tulis rilis tersebut.
Pihak PSMS menilai peristiwa kericuhan yang terjadi ketika Persiraja Banda Aceh bertindak sebagai tuan rumah.
• UPDATE Klasemen Liga 2 Dari Grup 1, Baru Semen Padang FC Yang Sudah Dipastikan Lolos 12 Besar
Menunjukkan bahwa mereka tidak bisa menjamin keamanan tim tandang.
Ia bahkan menjelaskan bagaimana rasio perbandingan antara jumlah penonton dan aparat keamanan yang ditugaskan sangat jauh.
"Penonton yang pada saat pertandingan melawan PSMS Medan berjumlah 31 ribu penonton dengan aparat pengamanan hanya 60 orang," ungkapnya.
"Hal mana jelas menunjukan ketidaksiapan Persiraja Banda Aceh dalam menggelar pertandingan putaran liga 2 tahun 2023/2024," ujarnya.
Berdasarkan beberapa poin di atas, PSMS meminta kepada ketua Komisi Disiplin dan ketua PSSI.
Untuk dapat lebih tegas melakukan tindakan terhadap seseorang yang telah mendapat hukuman.
Namun sama sekali tidak mengindahkan hukuman tersebut.
Pihaknya pun berharap ada hukuman berat kepada Nazaruddin dan Persiraja Banda Aceh.
"Diharapkan kepada komite disiplin PSSI untuk dapat memberikan hukuman seberat-beratnya baik kepada Presiden Persiraja (H Nazaruddin Dek gam) yang telah melakukan pengulangan pelanggaran dan kepada klub Persiraja itu sendiri untuk tidak dapat lagi menjadi tuan rumah dalam kompetisi Liga 2 musim ini," pungkasnya. (*)
SKUAD Terbaru Persipura Jayapura Makin Matang Jelang Kick Off Liga 2 2025 |
![]() |
---|
KAPAN Kick Off Liga 2 Musim 2025 Sumsel United Matangkan Persiapan Strategi |
![]() |
---|
31 Pemain Sriwijaya FC Diboyong ke Yogyakarta Jelang Liga 2 Musim 2025/2026 |
![]() |
---|
SKUAD Terbaru Sumsel United FC Winger Mesin Gol PSMS Medan Sukses Direkrut |
![]() |
---|
KOMPOSISI Skuad Asing Pasukan Persipura Rekrut Pemain Brasil dan Korea Selatan Target Promosi Liga 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.