Lokal Memilih

Bawaslu Sanggau Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024

SKB tersebut lanjutnya, ditandatangani Menteri PAN RB, Mendagri, Plt Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI pada 22 September 2022 lalu.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sanggau Candra Apriansyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Komisioner Bawaslu Kabupaten Sanggau Candra Apriansyah mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sanggau agat menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Untuk menjamin netralitas ASN pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan serentak,"katanya, Jumat 24 November 2023.

SKB tersebut lanjutnya, ditandatangani Menteri PAN RB, Mendagri, Plt Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI pada 22 September 2022 lalu.

"Dalam SKB tersebut termuat sejumlah larangan bagi ASN. "ASN dilarang melakukan kampanye/sosialisasi media sosial (posting, share, komentar, like), menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaksana, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,"ujarnya.

Baca juga: Lepas Kontingen NPCI, Yohanes Ontot : Mereka Ikut Terlibat Membangun Sanggau, Bangga Ukir Sejarah

Selain itu juga, Candra mengingatkan ASN juga dilarang menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, imbauan, seruan), serta memberikan kembali dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Bagi ASN yang melanggar, sejumlah sanksi juga sudah menanti. Mulai dari sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang mengatur soal sanksi.

Candra menambahkan, Bawaslu Sanggau dalam mengawasi netralitas ASN di Pemilub2024 lebih kepada mengedepankan fungsi pencegahan dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

"Belum lama ini Bawaslu Sanggau juga telah mengirimkan surat imbauan netralitas ASN kepada BKPSDM Kabupaten Sanggau. Kita juga akan membentuk Pokja Netralitas ASN sebagai langkah-langkah pencegahan,"tuturnya.

Selain itu, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved