Jelang Pemilu 2024, MUI Kapuas Hulu Lakukan Pertemuan dengan Ormas dan Tokoh Agama

Sukri menjelaskan, dalam pertemuan tersebut menghadiri sejumlah pihak diantaranya KPU, Bawaslu dan Kepolisian.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Menjelang Pemilihan Umum tahun 2024, MUI Kapuas Hulu, saat melakukan pertemuan dengan organisasi masyarakat dan tokoh agama wilayah Kapuas Hulu, di Aula FKUB Kapuas Hulu, Kamis 23 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pertemuan dengan organisasi masyarakat dan tokoh agama wilayah Kapuas Hulu, di Aula FKUB Kapuas Hulu, Kamis 23 November 2023.

Ketua MUI Kapuas Hulu, Muhammad Sukri menyampaikan, pertemuan ini adalah silaturahmi dengan organisasi masyarakat dan tokoh agama, untuk menyikapi menghadapi Pemilu 2024 di Kapuas Hulu.

"Jadi bagaimana ormas dan  tokoh agama ini paham dengan proses Pemilu, untuk selalu sama-sama menciptakan kedamaian di Kapuas Hulu," ujarnya kepada Tribun Pontianak.

Sukri menjelaskan, dalam pertemuan tersebut menghadiri sejumlah pihak diantaranya KPU, Bawaslu dan Kepolisian.

"Mereka (ormas dan tokoh agama) akan diberikan pemahaman tentang larangan politik uang, dan jenis pelanggaran pemilu lainnya," ucapnya.

KPU Sambas Gelar Media Gathering Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024

Polres Sekadau Patroli Kamtibmas di Gudang Logistik KPU, Agus: Situasi Terpantau Aman dan Kondusif

Dengan harapan, agar pelaksanaan Pemilu 2024 di Kapuas Hulu Pemilu yang berkualitas, sehingga menciptakan pemimpin yang juga berkualitas baik pemimpin di daerah maupun di pusat.

"Jadi kita harapkan pesta demokrasi ini betul-betul bergembira, dan jangan sampai gara-gara beda pilihan lalu bermusuhan, seperti ini tidak dibolehkan, pilihlah sesuai dengan hati nurani, tetap selalu menjaga perdamaian," ujarnya.

Mantan Sekda Kapuas Hulu itu juga, memastikan organisasi MUI tetap selalu menjaga netralitas, dalam Pemilu 2024, baik itu presiden maupun legislatif atau pemilihan kepala daerah itu sendiri.

"Namun secara individu atau diluar organisasi, dipastikan ada hak pilih atau dukungan, tetapi tidak dibolehkan mengatasnamakan organisasi itu sendiri," ungkapnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved