UMK Mempawah 2024 Masih Belum Ditetapkan, Prediksi Alami Kenaikan Dibanding 2023

Meski demikian, Johana mengatakan UMK Kabupaten Mempawah Tahun 2024 akan mengalami kenaikan dibanding UMK Tahun 2023.

|
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani, mengatakan, hingga saat ini perihal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 masih terus dibahas.

"Untuk UMK Kabupaten Mempawah masih proses dirancang dan dibahas, sebelum nanti diusulkan ke Provinsi," jelas Johana, Rabu 22 November 2023.

Meski demikian, Johana mengatakan UMK Mempawah 2024 akan mengalami kenaikan dibanding UMK Tahun 2023.

"Insyaallah UMK Kabupaten Mempawah tahun 2024 ada mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Tahun 2023. Kalau ditanya naiknya berapa, kami belum bisa memberikan kepastian karena masih dalam tahap perancangan dan pembahasan," jelas Johana.

"Intinya insyaallah ada kenakan dibandingkan dengan UMK Tahun 2023 ini. Kalau UMK Tahun 2023 ini kan diangka Rp 2.608.601,75," lanjut Johana menjelaskan.

Johana mengatakan, setelah dilaksanakan Rapat bersama dewan pengupahan Kabupaten Mempawah, maka pihaknya akan segera menginformasikan hal tersebut.

"Nanti akan kami informasikan lagi apabila sudah dilakukan rapat. Intinya sebelum tanggal 30 ini sudah kita naikkan ke Bupati yang nantinya akan diserahkan ke Provinsi," tutup Johana.

Kapan Penetapan Besaran UMK 2024 se-Kalbar? Cek Kepastiannya di Sini!

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved