Satreskrim Polres Mempawah Kini Punya Call Center, Catat Nomornya!

Iptu Robin Talib mengatakan, Layanan Call Center Satreskrim Polres Mempawah diberikan dalam rangka menampung, melayani dan menangani keluhan.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Operator Call Center sedang menerima laporan masyarakat terkait perkembangan kasus yang dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Mempawah, Jumat 17 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang semakin lebih baik lagi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah melakukan inovasi untuk mempermudah dan mempercepat Pelayanan yakni dengan layanan Call Center.

Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Robin Talib yang didampingi Paur Humas Bripka Susworo Putu Sastro menyampaikan, layanan Call Center yang diberikan sebagai bentuk komitmen Sat Reskrim Polres Mempawah mewujudkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Layanan ini untuk mempermudah komunikasi dengan masyarakat, dan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang dilaporkan di Sat Reskrim Polres Mempawah. Nantinya bisa menghubungi layanan Call Center di +62 899‑9813‑813‬," jelas Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Robin Talib menyampaikan layanan Call Center pagi ini, Jumat 17 November 2023.

Iptu Robin Talib mengatakan, Layanan Call Center Satreskrim Polres Mempawah diberikan dalam rangka menampung, melayani dan menangani keluhan masyarakat, dengan meningkatkan citra pelayanan cepat, tepat, profesional, akuntabel, selaras dengan transparansi penyidikan.

"Hal ini juga sebagai langkah penjabaran transparansi penyidikan, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Kesatuan Reskrim Polri semua tingkat," ujar Kasat Reskrim.

Maka dari itu kata Iptu Robin Talib, Satreskrim perlu menampung keluhan masyarakat dengan membentuk wadah penerimaan pengaduan, dan untuk mempermudah layanan maka dibuka layanan Call center.

"Agar pengaduan complain masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tuntas dan memberikan kepastian dibuat Standard Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan dan Penanganan Pengaduan Melalui SMS Center guna dipedomani oleh Penyidik Polri," tutup Iptu Robin Talib memberikan penjelasan.

Cegah Kecelakaan, Kasatlantas Polres Mempawah Tegur Pengendara Langgar Lalin di Jl GM Taufik

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved