Berikut Cara Buat KTP Digital

"Target sesuai target pusat 25 persen dari wajib KTP," ungkap Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani kepada Tribun Pontianak, Kamis 9 Novembe

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Cara membuat KTP Digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hingga saat ini sebanyak 8.649 warga Kota Pontianak telah membuat KTP Digital.

Ditargetkan, dalam waktu dekat penggunaan KTP Digital bisa mencapai 25 persen penggunaan KTP Digital dari total jumlah wajib KTP di Pontianak.

"Target sesuai target pusat 25 persen dari wajib KTP," ungkap Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani kepada Tribun Pontianak, Kamis 9 November 2023.

KTP Digital ini bisa diakses menggunakan ponsel pintar atau android.

Dalam Penerapan IKD, Harisson Berharap Dukcapil Kabupaten/Kota Bagun Sinergitas

KTP Digital mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli atau KTP-EL Fisik.

Selain itu, KTP Digital juga dapat dapat mempermudah akses ke layanan publik dan data anggota keluarga.

"Pakai HP android, jika tidak ada HP android artinya masih menggunakan KTP-EL Fisik," imbuh Erma.

Berikut cara membuat KTP Digital:

1. Download dari Play Store Aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

2. Setelah aplikasi terinstall, buka aplikasi, lalu klik daftar, masukkan data berupa NIK, email, nomor HP dan klik verifikasi data.

3. Lakukan foto selfie, pastikan tidak menggunakan kacamata dan masker.

4. Laku scan QR code pada petugas Disdukcapil Kota Pontianak, jika berhasil akan mendapatkan email dari SIAK.

5. Masuk ke email, lakukan aktivasi dan masukkan kode aktivasi/pin & captcha, kemudian aktivasi identitas digital.

6. Buka aplikasi, cek status, identitas kependudukan digital sudah aktif dan masuk menggunakan kode aktivasi/pin. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved