Berita Viral

Aturan Gaji Karyawan Terbaru Wajib Dibayar Penuh, Cek Sanksi dan Kewajiban Perusahaan

Berikut aturan Gaji karyawan terbaru berdasarkan undang-undang pemerintah lengkap dengan kewajiban serta sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji. 

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayarkan upah kepada pekerja," pungkasnya.

Resmi Berubah, Aturan Baru ASN Mulai Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri hingga PPPK

Viral Media Sosial

Warganet di media sosial X (Twitter) ramai memperbincangkan terkait ketentuan perusahaan dalam membayarkan Ggaji atau Upah kepada pekerja.

Hal tersebut bermula dari salah satu unggahan dari @hrdbacot yang membahas soal keterlambatan penggajian dan denda yang dikenakan.

Kemudian, beberapa warganet juga mempertanyakan bagaimana aturan terkait perusahaan yang memberikan Gaji dengan sistem cara dicicil atau tidak dibayarkan secara penuh dalam waktu yang bersamaan.

"Terus kalo ada perusahaan yang nyicil Gaji karyawanya gimana aturanya mincot?" tulis pemilik akun @Babyysya_.

"Maaf agak oot mungkin, kalau gaji nya dibayar dngan cara dicicil itu gimana ya? apakah itu menyalahi aturan ketenagakerjaan atau ada kesepakatan tertentu dari perusahaan mungkin?" tulis pemilik akun @mbangengopo.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved