Berita Viral
Aturan Gaji Karyawan Terbaru Wajib Dibayar Penuh, Cek Sanksi dan Kewajiban Perusahaan
Berikut aturan Gaji karyawan terbaru berdasarkan undang-undang pemerintah lengkap dengan kewajiban serta sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayarkan upah kepada pekerja," pungkasnya.
• Resmi Berubah, Aturan Baru ASN Mulai Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri hingga PPPK
Viral Media Sosial
Warganet di media sosial X (Twitter) ramai memperbincangkan terkait ketentuan perusahaan dalam membayarkan Ggaji atau Upah kepada pekerja.
Hal tersebut bermula dari salah satu unggahan dari @hrdbacot yang membahas soal keterlambatan penggajian dan denda yang dikenakan.
Kemudian, beberapa warganet juga mempertanyakan bagaimana aturan terkait perusahaan yang memberikan Gaji dengan sistem cara dicicil atau tidak dibayarkan secara penuh dalam waktu yang bersamaan.
"Terus kalo ada perusahaan yang nyicil Gaji karyawanya gimana aturanya mincot?" tulis pemilik akun @Babyysya_.
"Maaf agak oot mungkin, kalau gaji nya dibayar dngan cara dicicil itu gimana ya? apakah itu menyalahi aturan ketenagakerjaan atau ada kesepakatan tertentu dari perusahaan mungkin?" tulis pemilik akun @mbangengopo.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
FAKTA di Balik Video Kontroversial Anggota DPRD Gorontalo Terungkap! Wahyudin Ngaku Diperas |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Wakil Kepala BGN soal Surat Perjanjian SPPG-Penerima Manfaat Rahasiakan Keracunan MBG |
![]() |
---|
LIVE Jam Puncak Gerhana Matahari Sebagian Hiasi Langit Indonesia Malam Ini 21 September 2025 |
![]() |
---|
MISTERI Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Indonesia hingga Pakar Ungkap Fenomena Apa yang Melanda |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Skandal Kapolsek Brangsong dengan Guru PAUD Janda 2 Anak, Digrebek Warga Usai Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.