Polres Kubu Raya Tangkap Dua Karyawan Gelapkan 46 Botol Sampo di Gudang Alfamart
AT dan SP diciduk Jatanras Polres Kubu atas dasar laporan dari pihak perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Dua karyawan minimarket berinisial AT (23) dan SP (23) di Kabupaten Kubu Raya ditangkap polisi usai kepergok menggelapkan 46 botol sampo di Gudang Barang Alfamart kawasan pergudangan Borneo Business Icon, Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang.
AT dan SP diciduk Jatanras Polres Kubu atas dasar laporan dari pihak perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk pada Kamis 19 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB
"Perbuatan pelaku terbongkar setelah perbuatannya terekam CCTV pergudangan. Kemudian, pada saat petugas memeriksa tas kedua pelaku ditemukan 46 botol shampo milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Saat di interogasi singkat AT dan SP mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi pada Jumat 27 Oktober 2023.
Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 4.326.600
"Ya, kedua pelaku ini pada saat diamankan petugas masih menjadi karyawan bagian picker alfamart dan dari keterangan pelaku perbuatan itu lebih dari satu kali, akibatnya PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mengalami kerugian sekitarb Rp4,3 juta," kata AKBP Arief Hidayat
AKBP Arief Hidayat juga menerangkan alasan kedua pelaku mau melakukan penggelapan barang milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, untuk mencari tambahan.
"Barang tersebut belum sempat dijual oleh kedua pelaku, rencana kedua pelaku ini barang-barang hasil penggelapan itu dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian barang tersebut akan dijual melalui marketplace yang berada di media sosial. AT dan SP mengakui, perbuatan itu dilakukan untuk mencari uang tambahan,"ungkapnya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara," kata AKBP Arief Hidayat.
• Kawal Pemilu 2024, Polres Kubu Raya Bentuk Tim Reaksi Cepat
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
DAFTAR Kepala Dinas dan Badan Pemkab Kubu Raya Terbaru 2025, Lengkap Pejabat Definitif dan Plt |
![]() |
---|
Wabup Sukiryanto pimpim Gertam Cabai di Desa Pal IX |
![]() |
---|
Tanggapi Kritik DPRD KKR, Sujiwo: Kritik Seharusnya Disertai Data dan Fakta |
![]() |
---|
Raker IWAPI Kubu Raya 2025 Bahas Program Unggulan dan Perkuat Organisasi |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Kayong Utara Udara Kabur, Pontianak Cerah di Siang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.