Polres Kubu Raya Tangkap Dua Karyawan Gelapkan 46 Botol Sampo di Gudang Alfamart

AT dan SP diciduk Jatanras Polres Kubu atas dasar laporan dari pihak perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Kubu Raya
Dua karyawan minimarket berinisial AT (23) dan SP (23) di Kabupaten Kubu Raya ditangkap polisi usai kepergok menggelapkan 46 botol sampo di Gudang Barang Alfamart kawasan pergudangan Borneo Business Icon, Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Dua karyawan minimarket berinisial AT (23) dan SP (23) di Kabupaten Kubu Raya ditangkap polisi usai kepergok menggelapkan 46 botol sampo di Gudang Barang Alfamart kawasan pergudangan Borneo Business Icon, Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang.

AT dan SP diciduk Jatanras Polres Kubu atas dasar laporan dari pihak perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk pada Kamis 19 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB

"Perbuatan pelaku terbongkar setelah perbuatannya terekam CCTV pergudangan. Kemudian, pada saat petugas memeriksa tas kedua pelaku ditemukan 46 botol shampo milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Saat di interogasi singkat AT dan SP mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi pada Jumat 27 Oktober 2023.

Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 4.326.600

"Ya, kedua pelaku ini pada saat diamankan petugas masih menjadi karyawan bagian picker alfamart dan dari keterangan pelaku perbuatan itu lebih dari satu kali, akibatnya PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mengalami kerugian sekitarb Rp4,3 juta," kata AKBP Arief Hidayat

AKBP Arief Hidayat juga menerangkan alasan kedua pelaku mau melakukan penggelapan barang milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, untuk mencari tambahan.

"Barang tersebut belum sempat dijual oleh kedua pelaku, rencana kedua pelaku ini barang-barang hasil penggelapan itu dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian barang tersebut akan dijual melalui marketplace yang berada di media sosial. AT dan SP mengakui, perbuatan itu dilakukan untuk mencari uang tambahan,"ungkapnya.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara," kata AKBP Arief Hidayat.

Kawal Pemilu 2024, Polres Kubu Raya Bentuk Tim Reaksi Cepat

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved