Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Pemuda Ini Nekat Bobol Bengkel

Diketahui pemuda berinisial DK ini berbuat nekat membobol bengkel motor, lantaran butuh uang untuk bermain judi online slot

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pelaku DK saat di amankan anggota Reskrim gabungan dari Polres Kubu Raya dan Polsek Pontianak Utara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Seorang pemuda berusia 26 tahun warga Pontianak Utara ini melakukan aksi nekat membobol di sebuah bengkel motor di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang.

Diketahui pemuda berinisial DK ini berbuat nekat membobol bengkel motor, lantaran butuh uang untuk bermain judi online slot

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat menururkan Pelaku DK berhasil ini diringkus di rumahnya oleh anggota Unit Jatanras Polres Kubu Raya didukung anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara pada Kamis (19/10/23) malam

Saat diciduk petugas dirumahnya, DK sedang asik bermain judi slot menggunakan handphone miliknya.

Kapolres Kubu AKBP Arief Hidayat, menerangkan, Pelaku mau melakukan pencurian di Bengkel Motor tersebut gegara selalu kalah bermain judi slot secara online, namun tidak itu saja DK juga membeli Narkoba jenis Sabu dari hasil kejahatannya.

Baca juga: Kawal Pemilu 2024, Polres Kubu Raya Bentuk Tim Reaksi Cepat

"Saat dilakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku ini mengambil Laptop, spring mobil truk, mesin impact dan aki Mobil. Pelaku juga mengakui, bahwa perbuatannya dilakukan dua kali di TKP yang sama,"kata Kapolres Kubu Raya saat di konfirmasi pada Kamis 26 Oktober 2023

"Barang-barang tersebut dijual pelaku kepada seseorang yang ia tidak kenal di daerah Kecamatan Pontianak Timur dengan total Rp.1.6 juta, dan uang tersebut untuk bermain judi slot dan membeli narkoba jenis sabu," terang Ade.

"Ya, uang hasil dari pencurian tersebut habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan membeli narkoba jenis sabu, namun keterangan pelaku ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan TKP lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya atas perbuatan yang dilakukan DK," ungkapnya.

Seperti diketahui, DK melakuan aksi pencurian tersebut diketahui pada Minggu (1/10/23), akibat pencurian tersebut pemilik bengkel mengalami kerugian sebesar Rp. 40Juta dan peristiwa tersebut telah dilaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya.

Kerugian Rp 40 juta, pelaku DK berhasil mengambil barang-barang berupa, spring baru mobil truck 4 buah, aki sedang 12 buah, spring mobil truk bekas 2 buah, mesin impact 2 unit, laptop merk Acer 1 unit dan aki besar 3 buah,.

"Perkara tersebut sedang ditangani Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan sampai saat ini Unit Jatanras Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti yang dijual oleh pelaku," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana penjara. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved