Bawaslu Dampingi Kodim 1202/Singkawang Copot Baliho Bacaleg
Karena menurutnya berdasarkan pada pasal 71 PKPU 15 Tahun 2023, ada sejumlah tempat yang harus bebas dari alat praga sosialisasi.
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Umar Faruk dampingi pihak Kodim 1202/Singkawang copot Baliho Bacaleg.
Terdapat dua Baliho Bacaleg yang di copot pihak Kodim.
Tepatnya di lahan Militer Jalan RA Kartini, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu 25 Oktober 2023.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut, jajaran Polres Singkawang dan Kelurahan Sekip lama.
Umar Faruk menghimbau kepada Bacaleg untuk taati aturan yang berlaku.
Karena menurutnya berdasarkan pada pasal 71 PKPU 15 Tahun 2023, ada sejumlah tempat yang harus bebas dari alat praga sosialisasi.
• TNI Copot Baliho Bacaleg di Lahan Militer Singkawang
Baik bendera partai maupun atribut lainnya.
Di antaranya di tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan termasuk perguruan tinggi.
Fasilitas milik pemerintah, hingga fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Namun tidak memuat unsur ajakan, tidak mengungkap citra diri, identitas, ciri khusus, atau karakteristik partai politik.
"Termasuk di fasilitas TNI/Polri maupun BUMN/BUMD," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Jalan RA Kartini, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu 25 Oktober 2023.
Bawaslu Singkawang juga telah mengirim surat ke masing-masing Parpol.
Berupa imbauan terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengirim surat himbauan kepada Pemkot Singkawang untuk menertibkan baliho yang melanggar aturan Perda.
"Bagi instansi yang ingin meminta pendampingan dalam penertiban seperti Kodim hari ini kami selalu siap, tinggal di koordinasikan saja," ungkapnya.
Pasca penertiban, pihak Kodim 1202/Singkawang juga memasang himbauan di beberapa titik lahan milik militer di Kota Singkawang.
Pemasangan ini bertujuan agar tidak ada lagi Bacaleg yang memasang baliho di wilayah tersebut. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Anggota-Bawaslu-Kota-Singkawang-Umar-Faruk2345wedf.jpg)