Soal PPPK dan CPNS

KISI-KISI dan Rangkuman Materi Tes PPPK Formasi Apoteker Tahun 2023 Lengkap Pembahasan

Berikut ini rangkuman materi dan istilah-istilah dalam materi tes PPPK Apoteker

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Simak Rangkuman Materi dan Kisi-kisi soal PPPK tahun 2023 Formasi Apoteker. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Rangkuman materi singkat PPPK Formasi Apoteker.

Persaingan agar bisa lulus seleksi PPPK mengharuskan para pesertanya mempersiapkan diri dengan maksimal.

Berikut ini rangkuman singkat meteri tes seputar ilmu Apoteker.

Semakin baik persiapan maka sudah tentu akan meudah saat hari H pelaksanaan ujian.

Berikut ini rangkuman materi dan istilah-istilah dalam materi tes PPPK Apoteker

Pelamar PPPK Guru di Sekadau Minim, BKPSDM Sebut Syarat Dapodik Jadi Penyebabnya

=> Fungsi alat-alat di bawah ini:

Gram balance : untuk menyeimbangkan penimbangan obat dalam kadar gram

Milligram balance : untuk menyeimbangkan penimbangan serbuk obat dalam kadar milligram

Mortir : tempat pencampuran obat atau menggerus obat dengan kadar yang telah ditentukan

Stamper : alat untuk menggerus obat supaya tercampur merata.

Waterbath : untuk menghasilkan uap untuk melelehkan basis sediaan padat di mana diletakkan di atas hotplate

Panci infus : untuk menyaring kandungan simplisia  Sonde : selang untuk memasukkan makanan yang berupa cairan

Hotplate : untuk memanaskan zat-zat kimia  Desikator : untuk menyerap kelembapan

Analytical balance : untuk menimbang obat yang beratnya di bawah 1 gram

Kumpulan Soal Nakes PPPK Tahun 2023 Lengkap Kunci Jawaban

=> Fungsi dan/atau cara kerja:

Water wheel, fungsi : roda air, analysis atau alat pengukur kualitas air minum, digunakan untuk pengujian antidepresan dalam sel motorik.

Analgesikmete, fungsi : alat untuk menghasilkan rangsangan sakit (untuk hewan percobaan).

Spektrofotometer, fungsi : alat untuk melakukan spektrofotometri yang merupakan metode analisis yang didasarkan pada absorpsi radiasi elektromagnet untuk menetapkan kuantitas zat yang sangat kecil.

HPLC (KCKT), fungsi : metode kromatografi dengan fase gerak berupa cairan dan fase diam berupa cairan atau padatan untuk mengukur kadar suatu zat berdasarkan perbedaan kepolaran. 

pH meter, fungsi : untuk mengukur tingkat keasaman suatu zat.

Potensoimeter, fungsi : suatu cara analisis berdasarkan pengukuran beda potensial sel dari suatu sel alektrokimia atau salah satu metode penentuan kosentrasi zat melalui pengukuran nilai potensial.

Lemari asam, fungsi : untuk menyimpan zat yang tingkat keasaman atau kadarnya tinggi (ex : methanol)

Autoklaf, fungsi : alat untuk mensterilkan bahan kaca atau karet menggunakan tekanan.

LAF (Laminar Air Flow), fungsi : alat ruang yang digunakan untuk kebutuhan ruangan steril menggunakan HEPA Filter sehingga ruangan menjadi klas I (white area).

Hardness tester, fungsi : alat untuk mengukur kekerasan tablet.  Friability tester, fungsi : alat untuk mengukur kerapuhan tablet.

Disintegration tester, fungsi : alat untuk mengukur waktu hancur tablet.  Dissolution tester, fungsi : alat untuk mengukur kelarutan tablet.

Single punch tablet pres, fungsi : alat untuk mencetak tablet secara manual.  High speed mixer, fungsi : pencampuran granulasi basah kering dalam beberapa menit.

V-meter, fungsi : alat untuk pencampuran serbuk obat.

=> Beberapa definisi obat:

Obat : suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.

Obat jadi : obat dalam kemasan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil suppositoria atau bentuk yang mempunyai nama teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku-buku lain yang ditetapkan pemerintah.

Obat paten : obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.

Obat baru : obat yang terdiri dari atau berisi suatu zat baik sebagai bagian yang berkhasiat maupun tidak, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu atau komponen lain yang belum dikenal, sehingga tidak diketahui khasiat atau kemurniannya

Obat standart : obat yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Memiliki bioavailability yaitu keseimbangan obat, adanya keamanan, standar potensi yang baik.

Obat asli : obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alam (Indonesia), terolah secara sederhana atas dasar pengalaman, dan digunakan dalam pengobatan tradisional.

Obat generik : obat yang telah habis masa petennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat generic, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya.

Kosmetika : sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetepi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved