Penjelasan BCA Soal Sanksi Denda Rp 100 Juta dari OJK
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan komentar terkait sanksi denda Rp 100 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan komentar terkait sanksi denda Rp 100 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam hal ini, BCA terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016
Menyikapi hal itu, EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryn menuturkan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan OJK terkait sanksi tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," ujar Hera dikutip dari keterangan resmi Rabu 18 Oktober 2023.
Selain itu, Hera bilang BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA.
Termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Cara Transfer Dana SeaBank ke BCA dan Manfaat Kode Referral Sebagai Penghasilan
Sebagai informasi, OJK memberikan sanksi denda pada BCA terkait kasus yang menimpa PT Berlian Aset Manajemen (BAM).
Dalam hal ini, BAM dinilai melalukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Sementara, BCA merupakan bank selaku Bank Kustodiannya.
Seperti diungkap oleh Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari.
Menurutnya dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut, maka diberikanlah sanksi.
Ini juga agar memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan.
“Karena (BCA) terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016,” tulis Yunita dikutip dari keterangan resmi, Selasa 17 Oktober 2023.
Isi dari pasal tersebut adalah Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
KJP Oktober 2025 Kapan Cair? Cek Cara Daftar Antrian Online & Syarat Ambil Sembako Murah Pasar Jaya |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, BSI Ikuti Akad Massal KPR Sejahtera FLPP Dihadiri Presiden Prabowo |
![]() |
---|
47 Soal dan Jawaban Essay Agama Kepercayaan Kelas 1 Kurikulum Merdeka 2025 |
![]() |
---|
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Oktober 2025 Kini SIM Langsung Dicabut Lengkap Dendanya |
![]() |
---|
45 Soal Ujian Kimia Kelas 10 SMA dan Kunci Jawaban Kurikuum Merdeka Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.