Penjelasan BCA Soal Sanksi Denda Rp 100 Juta dari OJK

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan komentar terkait sanksi denda Rp 100 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Rizky Zulham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi BCA 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan komentar terkait sanksi denda Rp 100 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam hal ini, BCA terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016

Menyikapi hal itu, EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryn menuturkan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan OJK terkait sanksi tersebut.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," ujar Hera dikutip dari keterangan resmi Rabu 18 Oktober 2023.

Selain itu, Hera bilang BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA.

Termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Transfer Dana SeaBank ke BCA dan Manfaat Kode Referral Sebagai Penghasilan

Sebagai informasi, OJK memberikan sanksi denda pada BCA terkait kasus yang menimpa PT Berlian Aset Manajemen (BAM).

Dalam hal ini, BAM dinilai melalukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Sementara, BCA merupakan bank selaku Bank Kustodiannya.

Seperti diungkap oleh Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari.

Menurutnya dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut, maka diberikanlah sanksi.

Ini juga agar memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan.

“Karena (BCA) terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016,” tulis Yunita dikutip dari keterangan resmi, Selasa 17 Oktober 2023.

Isi dari pasal tersebut adalah Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved