Pj Gubernur Kalbar: Pembangunan Infrastruktur Wujud Nyata Penggunaan Uang Pajak
“Jadi uang dari hasil pajak yang dibayar oleh para wajib pajak bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kalbar,” ucap Harisson.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengimbau masyarakat manfaatkan program Bayar Pajak Bebas Denda bagi kendaraan bermotor milik masyarakat yang mulai berlangsung pada 16 Oktober hingga 20 Desember 2023.
Harisson menyampaikan ini bukan kali pertama Pemprov Kalbar memberikan kemudahan pada layanan pembayaran pajak lewat program Bayar Pajak Bebas Denda.
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran pajak juga dipermudah dengan bisa dilakukan diberbagai titik layanan baik secara offline, drive-thru, maupun online.
Seperti di Samsat, Drive-thru, Samsat Keliling, Bank Kalbar, Outlet Samsat, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan secara online melalui e-Samsat Bank Kalbar dan ataupun Signal.
“Semua layanan untuk pembayaran pajak sudah kita permudah, bahkan kita juga memberikan penghapusan denda Pajak kendaraan bermotor, bebas denda BBNKB II dan Bebas biaya BBNKB II, serta diskon,” ujar Harisson.
Harisson mengatakan jika masyarakat taat membayar pajak, maka pendapatan dari pajak tersebut pun nantinya akan diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur di Provinsi Kalimantan Barat.
Ia juga mencontohkan bahwa bukti nyata penggunaan uang pajak yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, salah satunya untuk pembangunan infrastruktur, antara lain seperti Gedung rumah sakit, sekolah, jalan, dan lainnya baik di Provinsi, maupun di Kabupaten Kota.
• Ayo Manfaatkan Program Bayar Pajak Bebas Denda Mulai 16 Oktober Hingga 20 Desember 2023
“Jadi uang dari hasil pajak yang dibayar oleh para wajib pajak bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kalbar,” ucap Harisson.
Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Bapenda Provinsi Kalbar telah memberikan kesempatan kepada masyarakat Kalbar melalui program yang tidak hanya memberikan penghapusan denda Pajak kendaraan bermotor, bebas denda BBNKB II dan Bebas biaya BBNKB II.
Selain itu, diberikan potongan pokok pajak 25 persen untuk kendaraan yang menunggak 4 tahun, dan 40 persen untuk kendaraan yang menunggak 5 tahun atau lebih.
Harisson berharap setelah program ini, tak ada lagi wajib pajak yang menunggak dengan sengaja untuk pembayaran pajak.
Diharapkan lewat program ini para wajib pajak juga menyadari pentingnya membayar pajak. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Pj Gubernur
Harisson
Pajak
pembangunan
infrastruktur
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
16 Oktober
Senin
2023
| PGRI Kalbar gelar Konferensi Kerja I Bahas Arah Pendidikan 2025–2026 |
|
|---|
| Kabag SDM Polres Singkawang Dukung Pembukaan Latja Diktuk Bintara Polri 2025 di SPN Polda Kalbar |
|
|---|
| Wakil Bupati Sambas Heroaldi Perintahkan Camat Jawai Tunjuk PJ Kades Pelimpaan |
|
|---|
| TPPO di Jawai Tinggi, PKK Sambas & Dinas Perlindungan Perempuan Sosialisasi Cegah Human Trafficking |
|
|---|
| LinkAR Borneo Soroti Deforestasi dan Dampaknya bagi Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Bayar-Pajak-Bebas-Dende.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.