Berita Viral

Mengapa Jalur Isi BBM Motor dan Mobil di SPBU Dipisah?

Ini berlaku untuk pengisian bahan bakar jenis BBM Umum (JBU) atau nonsubsidi. Contohnya, Pertamax, Pertamax Turbo, dan Dexlite.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Suasana pengisian BBM di salah satu SPBU milik PT Pertamina. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan isi BBM di SPBU lengkap dengan alasan jalur sepeda motor dan mobil dipisah.

Seperti diketahui, antrean saat isi BBM untuk jenis kendaraan mobil dan sepeda motor memiliki jalur masing-masing.

Namun belakangan, perihal tersebut mendadadk ramai dibahas warganet.

Dimana unggahan foto pemisahan antrean kendaraan roda dua dan roda empat saat hendak mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ramai di media sosial, TikTok.

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memberikan penjelasan.

Resmi Turun Lagi, Harga BBM Terbaru Per Sabtu 7 Oktober 2023 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Ia menjelaskan alasan jalur pengisian bensin motor dan mobil di SPBU terpisah.

"Secara umum, antrean dipisah antara roda 2 (motor) dan roda 4 (mobil) agar (alur pengisian) lebih lancar," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis 12 Oktober 2023.

Menurut Irto, SPBU Pertamina biasanya menyediakan dua jalur pengisian bensin yang terpisah, yakni untuk motor maupun mobil.

Ini berlaku untuk pengisian bahan bakar jenis BBM Umum (JBU) atau nonsubsidi. Contohnya, Pertamax, Pertamax Turbo, dan Dexlite.

Sementara SPBU untuk bahan bakar jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang bersubsidi seperti Pertalite, ada yang jalurnya jadi satu atau terpisah.

Meski begitu, di SPBU yang lokasinya sempit, jalur motor akan dibuat jadi satu dengan jalur mobil.

Namun, poisinya bersebelahan atau tetap ada pemisah di antara keduanya.

"Jika SPBU-nya kecil, maka di jalur roda 4 juga disediakan jalur roda 2 agar bisa melakukan pengisian di jalur tersebut," tambahnya.

Menanggapi antrean motor yang lebih panjang daripada mobil, Irto menyarankan agar pengendara tidak berpindah ke jalur pengisian bensin kendaraan lain.

"Untuk BBM JBKP atau penugasan Pertalite disarankan untuk tetap mengantre di jalurnya, motor di jalur roda dua dan mobil di jalur roda empat," imbuh dia.

Tips aman isi BBM motor dan mobil

Sementara itu, Pertamina mengungkapkan sejumlah tips aman saat mengisi BBM motor dan mobil di SPBU.

Dilansir dari situs My Pertamina (25/3/2023), berikut cara aman dan nyaman mengisi bensin motor dan mobil.

Motor

- Pastikan jarak antara motor dengan pompa pengisian bahan bakar sejauh 1,5 meter

Pengendara motor dipersilakan turun dari kendaraan, kemudian berdiri di tanda yang telah disediakan, berseberangan dengan operator SPBU Pertamina

Operator SPBU Pertamina akan memberitahukan jika posisi kendaraan sudah aman

Lakukan pengisian BBM untuk motor

Silakan melakukan pembayaran dengan uang maupun lewat QR code aplikasi MyPertamina

Mobil

- Lakukan pengepasan posisi mobil di tempat parkir dekat pompa SPBU

- Pengendara mobil diharap mematikan mesin dan berada di dalam kendaraan selama proses pengisian BBM berlangsung

- Lakukan pengisian BBM dan pembayaran

Resmi Anjlok, Harga BBM Terbaru Mulai Hari Ini 5 Oktober 2023 di Seluruh SPBU Indonesia Cek Disini

Hal yang dilarang

Selain itu ada juga beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan saat mengisi bensin di SPBU.

Berikut sejumlah larangan yang perlu diketahui:

- Merokok: Rokok menimbulkan panas dan bara rokok bisa memantik api muncul di SPBU.

- Mesin hidup: Wajib matikan mesin kendaraan saat mengisi bensin untuk menghindari faktor-faktor eksternal yang dapat memantik api.

- Tidak turun dari motor: Pengendara motor sebaiknya turun dari kendaraan untuk menghindari percikan api atau mencegah panik saat ada kebakaran.

- Menggunakan HP: Perangkat elektronik memakai baterai dan gelombang yang dapat memicu percikan api saat pengisian bensin.

- Menggunakan kamera: Kamera memakai baterai dan memiliki lampu flash yang berisiko memantik api.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved