Liga 2
Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Bertambah, Polisi Beberkan Peran Mereka Selaku Pemberi Suap
Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polisi kembali menetapkan dua orang tersangka.
Terlibat dalam pengaturan skor Liga 2.
Hal tersebut disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri.
Dimana menetapkan dua tersangka baru.
Dalam kasus match fixing atau pengaturan skor pertandingan.
• Hasil Pertandingan Liga 2 Persipal Palu vs Kalteng Putra, Laskar Tadulako Puncaki Klasemen Grup 4
Dalam laga sepak bola Liga 2 Tahun 2018.
Kepala Satgas (Kasatgas) Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan penyidik.
"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali," kata Asep di konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 12 Oktober 2023.
Asep menyebutkan, dua tersangka itu berperan sebagai pemberi suap.
Untuk memenangkan klub tertentu pada pertandingan Liga 2.
"Berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka, VW dan DR," ucapnya.
Asep menjelaskan kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980.
Tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
• PSMS Medan Lawan Mantan Pelatihnya Saat Kontra PSPS Riau di Liga 2, Waspada Kebangkitan Tuan Rumah
Mereka terancam pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta.
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah alat bukti.
Serta sejumlah keterangan saksi.
"Keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya," ujarnya.
Sebelumnya sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Enam tersangka ini dari unsur wasit dan perantara wasit pada pertandingan Liga 2 Tahun 2018.
Asep saat itu menyampaikan, dalam kasus ini.
Para wasit itu diduga terindikasi terlibat dalam praktik pengaturan skor.
• Boaz Solossa Cetak 2 Gol Bawa Persewar Menang Atas Persipura, Rebut Posisi Puncak Grup 4 Liga 2
Pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan Klub Y pada November 2018.
Keenam tersangka itu adalah inisal K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit.
Kemudian inisial A selaku kurir pengantar uang.
Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Kemudian, M selaku wasit Tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Keempat orang ini dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus "Match Fixing" Liga 2 Tahun 2018"
SKUAD Terbaru Persipura Jayapura Makin Matang Jelang Kick Off Liga 2 2025 |
![]() |
---|
KAPAN Kick Off Liga 2 Musim 2025 Sumsel United Matangkan Persiapan Strategi |
![]() |
---|
31 Pemain Sriwijaya FC Diboyong ke Yogyakarta Jelang Liga 2 Musim 2025/2026 |
![]() |
---|
SKUAD Terbaru Sumsel United FC Winger Mesin Gol PSMS Medan Sukses Direkrut |
![]() |
---|
KOMPOSISI Skuad Asing Pasukan Persipura Rekrut Pemain Brasil dan Korea Selatan Target Promosi Liga 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.