Liga 2

Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Bertambah, Polisi Beberkan Peran Mereka Selaku Pemberi Suap

Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Grafis: Rizky Zulham
Klasemen Babak 8 Besar Liga 2 2018 

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah alat bukti.

Serta sejumlah keterangan saksi.

"Keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya," ujarnya.

Sebelumnya sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Enam tersangka ini dari unsur wasit dan perantara wasit pada pertandingan Liga 2 Tahun 2018.

Asep saat itu menyampaikan, dalam kasus ini.

Para wasit itu diduga terindikasi terlibat dalam praktik pengaturan skor.

Boaz Solossa Cetak 2 Gol Bawa Persewar Menang Atas Persipura, Rebut Posisi Puncak Grup 4 Liga 2

Pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan Klub Y pada November 2018.

Keenam tersangka itu adalah inisal K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit.

Kemudian inisial A selaku kurir pengantar uang.

Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Kemudian, M selaku wasit Tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.

Keempat orang ini dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus "Match Fixing" Liga 2 Tahun 2018"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved