Mantan Kadis LHK Pontianak Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Pembangunan Instalasi Air Limbah

Tinorma Butar - Butar divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjaga oleh majelis hakim dan denda Rp100 juta pada persidangan pada 9 Oktober 2023.

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto (tengah) saat memberikan keterangan terkait penangkapan DPO kasus pemalsuan surat, di Kantor Kejari Pontianak, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kota Pontianak, Selasa, 10 Oktober 2023. Pada putusan MA, Kajari menyampaikan bahwa terpidana harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun karena melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengakibatkan korban merugi hingga mencapai 99 milyar rupiah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tinorma Butar - Butar di vonis bersalah oleh majelis Hakim atas kasus Korupsi pembangunan instalasi pengolahan air limbah di tempat pembuangan sampah tahun anggaran 2020.

Tinorma Butar - Butar di vonis penjara 1 tahun 6 bulan penjaga oleh Majelis Hakim dan denda 100 juta pada persidangan pada 9 oktober 2023.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Tinorma penjara 1 tahun dan 6 bulan karena melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999.

Atas putusan tersebut,  Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulis Sigit Kristanto menyampaikan pihaknya masih akan melihat salinan putusan dari pengadilan.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan putusan resmi dari Pengadilan, ini data yang kami dapat saat majelis hakim membacakan putusan. Apakah kami akan banding atau tidak, setelah saya lihat keputusan pengadilan seperti apa, apabila yang bersangkutan banding secara otomatis kami juga akan banding," jelasnya,10 oktober 2023.

Usung Tajuk Unity, Transera Hotel Pontianak Merayakan Anniversary ke-11

Dalam kasus yang merugikan negara lebih dari 1 milyar rupiah itu, terdapat 5 tersangka termasuk Tinorma Butar Butar,

4 tersangka lainnya yakni Efendi dimana Efendi RI vonis 1,6 Tahun Penjara.

Lalu, terpidana Yendi di vonis 1 tahun 6 bulan denda 100 juta, selanjutnya Marnilianus : 2 Tahun Penjara denda 100 juta.

Kemudian, Yuniawan Tri Anggoro divonis 2 tahun 6 bulan dan denda 100 juta.

Sebelumnya, pada terpidana itu di tuntut oleh Jaksa dengan bervariasi terpidana Efendi sebelumnya di tuntut 1,6 Tahun Penjara, terpudana Yendi dituntut 1,6 Tahun Penjara, Marnlianlius Jemi dituntut 2 Tahun Penjara, dan Kuniawan Tria Anggora di tuntut 4,6 Tahun Penjara dan Uang pengganti Rp1 Miliar.

Laksanakan Simulasi Pemungutan Suara, Ketua KPU Pontianak: Analisa Potensi Kerawanan

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved