Kapolsek Ngabang Tegaskan Siswa Pelaku Pembullyan Bisa Dipidana
"Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan. Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, denga
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kapolsek Ngabang, Kompol Wahyu Hartono, ingatkan para siswa di SMPN 1 Ngabang bahwa kasus perundungan atau pembullyan bisa dijerat pidana, Selasa 10 Oktober 2023.
Sosialisasi itu disampaikan Kapolsek dalam agenda rutin Polsek menyambangi sekolah yang ada di wilayah kerjanya. Pada sosialisasi kamtibmas kali itu, Kapolsek mengangkat tema bully yang marak terjadi akhir-akhir ini di kalangan remaja.
Dikatakan Kapolsek, selain dapat merugikan korban perundungan. Perbuatan bullying juga dapat merugikan diri sendiri karena bisa terkena jerat hukum pidana. Di mana pasal yang terkait kasus bullying adalah penganiayaan.
"Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan. Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Lalu, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, " jelas Kapolsek.
• Kapolsek Suwandi Lakukan Sosialisasi Perundungan di SMAN 1 Mempawah Hulu
Selanjutnya, apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat martabat seseorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan. Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan.
"Apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun. Selain itu, jika pelaku yang melakukan aksi bullying melalui medsos bisa dikenai pasal 27 dan pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Maka Stop Bullying mulai sekarang. Jangan sampai ada korban lagi," tegas Kapolsek. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kapolsek-Ngabang-Kompol-Wahyu-Hartono-435re.jpg)