PAI Kelas 11

SOAL ESSAY PAI Kelas 11 Bab 9 Halaman 291 Lengkap Kunci Jawaban Ujian Sekolah UTS/UAS

Setiap sekolah sudah memiliki materi dan memiliki tugas evaluasi melalui soal seperti pada PAI Kelas 11.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENRO
Soal Essay PAI Kelas 11 lengkap dengan kunci jawaban sebagai panduan dalam belajar dan mempersiapkan diri menghadapi ujian sekolah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut soal essay PAI Kelas 11 dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian sekolah.

Setiap sekolah sudah memiliki materi dan memiliki tugas evaluasi melalui soal seperti pada PAI Kelas 11.

Seluruh soal terletak pada Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam.

Pada halaman 291 pada tugas penilaian pengetahuan terdiri dari soal essay sebagai panduan untuk meningkatkan pemahaman.

Pastikan untuk menjawab sendiri dan membandingkan setiap jawabanmu dengan kunci jawaban.

Baca juga: JAWABAN SOAL Tugas PAI Kelas 11 UTS/UAS Bab 10 Halaman 322-325 Pembelajaran Hadapi Ujian Sekolah

Soal PAI Kelas 11

1. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri.

Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam.

Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting.

Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!

Jawaban : 

Dalam Islam, ada dua jenis wanita yang haram dinikahi karena ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha'ah):

Wanita yang memiliki ikatan pernikahan sah dengan saudara laki-laki (mahram) calon suami. Misalnya, saudara perempuan kandung, saudara tiri perempuan, dan lain sebagainya.

Wanita yang telah diadopsi secara sah oleh keluarga calon suami, sehingga mereka memiliki ikatan sepersusuan yang melarang pernikahan.

2. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam.

Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!

Jawaban :

Tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam adalah:

Nikah al-Mut'ah: Pernikahan sementara atau pernikahan kontrak yang memiliki batas waktu tertentu. Islam mengharamkan praktik ini.

Nikah al-Misyar: Pernikahan "singkat" di mana suami dan istri dapat memiliki hak-hak yang lebih rendah daripada pernikahan tradisional, seperti hak tinggal bersama atau nafkah. Ini juga dianggap kontroversial dalam Islam.

Nikah al-Milk: Pernikahan di mana suami menikahi seorang wanita dengan memberinya sejumlah uang atau harta sebagai imbalan, tanpa adanya niat untuk menjalani pernikahan yang sebenarnya. Ini juga dianggap tidak sah dalam Islam.

Baca juga: SOAL Matematika Kelas 7 SMP Semester 1 Tahun 2023, Kunci Jawaban STS - PTS Pilihan Ganda

3. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!

Jawaban : 

Empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan adalah:

Ketidakpercayaan dan ketidakjujuran: Kepercayaan adalah dasar dari hubungan yang sehat. Ketidakjujuran dan ketidakpercayaan dapat merusak hubungan pernikahan.

Konflik yang tidak teratasi: Konflik adalah bagian normal dari kehidupan berpasangan, tetapi jika tidak ditangani dengan baik dan tidak ada komunikasi yang efektif, dapat menyebabkan keretakan dalam pernikahan.

Komunikasi yang buruk: Komunikasi yang tidak efektif, kurangnya pembicaraan yang jujur dan terbuka, serta kurangnya pemahaman satu sama lain dapat mengganggu hubungan pernikahan.

Masalah keuangan: Perselisihan keuangan, seperti masalah utang, pengeluaran yang tidak terkontrol, atau perbedaan dalam pandangan keuangan, dapat menjadi sumber konflik dalam pernikahan.

4. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in!

Jawaban : 

Perbedaan antara talak sunni, talak bid'i, talak raj'i, dan talak ba'in adalah sebagai berikut:

Talak Sunni: Talak yang diberikan dalam kondisi yang sah sesuai dengan aturan Islam, seperti tiga kali talak yang diberikan dengan jeda waktu yang sesuai.

Talak Bid'i: Talak yang diberikan dalam bentuk yang tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan Islam, seperti memberikan talak tiga kali dalam satu kesempatan.

Talak Raj'i: Talak yang masih dapat dibatalkan dan suami dan istri masih memiliki kesempatan untuk rujuk kembali dalam masa iddah (periode tunggu).

Talak Ba'in: Talak yang bersifat mengakhiri pernikahan secara permanen dan suami dan istri tidak dapat rujuk kembali tanpa melakukan pernikahan baru.

5. Wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan. Sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah!

Jawaban : 

Empat orang yang berhak menjadi wali nikah :

- Ayah: Ayah wanita adalah wali nikah yang paling utama dan memiliki hak pertama dalam menjadi wali nikah anak perempuannya, asalkan dia adalah seorang muslim yang bijaksana dan memenuhi syarat-syarat Islam.

- Kakek (dari pihak ayah): Jika ayah wanita telah meninggal atau tidak ada, maka kakek dari pihak ayahnya dapat menjadi wali nikah selama dia adalah seorang muslim yang bijaksana.

- Saudara laki-laki (dari pihak ayah): Jika ayah dan kakek dari pihak ayah tidak ada, saudara laki-laki perempuan tersebut (saudara kandung atau saudara tiri dari pihak ayah) yang memenuhi syarat-syarat Islam dapat menjadi wali nikah.

- Paman (dari pihak ayah): Jika semua pilihan di atas tidak tersedia, paman dari pihak ayah bisa menjadi wali nikah selama dia adalah seorang muslim yang bijaksana.

Cek berita dan artikel lain seputar ujian sekolah akses dengan mudah di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved