KPU Sekadau Masuki Masa Verifikasi Administrasi DCT

Seperti diketahui, tahapan pencermatan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sekadau pada Pemilu tahun 2024 sudah selesai pada 3 Oktober 2023

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau mulai masa verifikasi terhadap pengajuan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sekadau pada Pemilu 2024, Jumat 6 Oktober 2023.

Seperti diketahui, tahapan pencermatan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sekadau pada Pemilu tahun 2024 sudah selesai pada 3 Oktober 2023.

Kini KPU Sekadau sedang melakukan verifikasi administrasi yang dimulai dari tanggal 4 sampai 18 Oktober 2023.

Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman, mengatakan dalam proses pengajuan pencermatan ada beberapa parpol yang melakukan perubahan data. Beberapa perubahan itu seperti pergantian nomor urut, ataupun juga perubahan terhadap calon legislatif (caleg).

"Sekarang kita verifikasi dulu, apakah lengkap dan memenuhi syarat atau tidak. Kalau ada caleg yang berkasnya kurang, otomatis tidak memenuhi syarat (TMS ), " kata Khoman.

Khoman menegaskan dalam tahapan pemilu 2024, KPU Sekadau berpedoman dengan PKPU dan sejalan dengan KPU RI. Sehingga jika nantinya ada perubahan kebijakan, maka dipastikan KPU Sekadau akan mengikuti apapun arahan dan juknis dari KPU RI.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved