Kabar Artis

Hotman Paris Bukakan Jalan untuk Membebaskan Jessica Wongso Usai Filmya Diangkat Oleh Netflix

Namun untuk mengajukan grasi ke presiden tersebut, Hotman Paris mengatakan Jessica Kumala Wongso harus mengakui salah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang yang ke 26 beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, JPU memberikan pertanyaan kepada Jessica terkait saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Video Hotman Paris saat membahas soal cara pembebasan Jessica Kumala Wongso

"Tapi itulah satu-satunya upaya hukum, karena upaya hukum melalui pengadilan sudah tertutup," imbuhnya.

Oleh karenanya, apabila tetap ngotot ingin membebaskan Jessica Kumala Wongso, Hotman Paris meminta netizen untuk ramai-ramai mengajukan grasi presiden itu.

Demam Tinggi, Rayyanza Putra Raffi Ahmad dan Gigi Harus Dirawat di RS : Ada Radang di Paru

"Jadi jika Anda mau Jessica bebas, beramai-ramailah memohon ke presiden atau tag instagramnya presiden sekarang.

Itu satu-satunya cara, grasi, tentu kalau grasi harus mengaku salah, tapi langsung dibebaskan karena keputusan presiden.

Itu satu-satunya, enggak ada upaya hukum lagi," beber Hotman Paris.

"Anda harus berjuang karena putusan atas Jessica adalah berdasarkan pertimbangan hakim, yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung, tapi indirect evidence."

"Padahal kalau mau dibantah dari pandangan lain juga bisa berbeda, dua sisi saling berbeda gampang dibantah itu putusan," terang Hotman Paris.

Ditambah lagi peninjauan kembali atau PK adalah keputusan final pengadilan.

Sehingga hanya grasi presiden lah satu-satunya cara.

"Upaya hukum satu-satunya adalah grasi. Cepat Anda ramai-ramai memohon ke presiden kirim surat, WA, chating, dan sebagainya. Hotman 911," pungkas Hotman Paris.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved