Berita Viral
Siapa Cepat Dapat, Segera Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2023 Paling Sepi Peminat
Berikut daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 paling sepi peminat bisa menjadi rekomendasi bagi kamu yang ikut melakukan pendaftaran di sscasn.go.id.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 paling sepi peminat bisa menjadi rekomendasi bagi kamu yang ikut melakukan pendaftaran di sscasn.go.id.
Hal itu berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan update terbaru jumlah pelamar CPNS 2023 per hari ini, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 06.00.
Menurut data BKN, jumlah pelamar CPNS 2023 yang sudah melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id. mencapai 715.925.
Dari jumlah pendaftar tersebut, pelamar yang sudah melakukan submit dokumen persyaratan sebanyak 149.062 orang.
Adapun 149.062 pelamar yang sudah melakukan submit, 52.072 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 17.660 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Hai #SobatBKN, Berikut Mimin sampaikan Update jumlah pelamar seleksi #CASN2023 per tanggal 03 Oktober 2023 Pukul 06.00 WIB," tulis BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial.
• Baca! Aturan ASN Terbaru Hasil Revisi UU yang Resmi Disahkan DPR
Sementara itu, instansi yang paling diminati CPNS 2023 adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan pelamar sebanyak 42.545 dari total 1.015 formasi yang dibutuhkan.
Sementara itu, update instansi paling sepi peminat CPNS 2023 adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan pendaftar sebanyak 5.006 dari total 16.102 formasi yang dibutuhkan.
Berikut update jumlah pelamar CPNS 2023 berdasarkan pelamar yang sudah melakukan submit di SSCASN.
Update Jumlah Pelamar CPNS 2023
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Jumlah pelamar yang sudah submit: 42.545
Formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan: 1.015
2. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi (Setjen KPK)
Jumlah pelamar yang sudah submit: 85.737
Formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan: 214
3. Kejaksaan Agung
Jumlah pelamar yang sudah submit: 30.061
Formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan: 7.849
• Update Data PNS Terbaru Seluruh Indonesia, Jumlah Tiap Daerah hingga Besaran Gaji dan Tunjangan
4. Mahkamah Agung (MA) RI
Jumlah pelamar yang sudah submit: 19.945
Formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan: 1.669
5. Sekretariat Jenderal DPR RI
Jumlah pelamar yang sudah submit: 6.585
Formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan: 98
6. Badan Intelijen Negara (BIN)
Jumlah pelamar yang sudah submit: 5.913
Formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan: 415
7. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Jumlah pelamar yang sudah submit: 5.006
Formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan: 16.102
8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Jumlah pelamar yang sudah submit: 2.130
Formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan: 50
9. Kementerian Agama (Kemenag)
Jumlah pelamar yang sudah submit: 800
Formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan: 68
10. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Jumlah pelamar yang sudah submit: 167
Formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan: 154
11. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Jumlah pelamar yang sudah submit: 92
Formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan: 94
12. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Jumlah pelamar yang sudah submit: 56
Formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan: 500
• Syarat Baru ASN Cerai, Kini PNS TNI Polri Tak Bisa Asal Main Datang ke Pengadilan
13. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Jumlah pelamar yang sudah submit: 23
Formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan: 20
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Jumlah pelamar yang sudah submit: 2
Formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan: 4
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Kisah Unik Pasutri di China Bercerai Karena Ayam 29 Ekor sampai Hakim Pengadilan Turun Tangan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,9 Miliar Lengkap Penjelasan Resmi DJP |
![]() |
---|
VIRAL Alasan Pemerintah Blokir Game Roblox di Indonesia |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Mahasiswi UGM Kena Dena Rp 5 Juta karena Lupa Kembalikan Buku ke Perpustakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.