Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Tipikor Dinas Perikanan Kapuas Hulu
Dalam kasus tersebut, jelas Lasido, keseluruhan saksi yang sudah diperiksa ada sebanyak 53 orang. "Mereka sudah kami periksa seperti, saksi ahli, pela
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan benih ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun anggaran 2020, Kejari Kapuas Hulu telah memeriksa kembali sebanyak 20 saksi.
Kepala Seleksi Tindakan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan menyampaikan bahwa, 20 saksi yang diperiksa adalah dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tipikor pengadaan benih ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun anggaran 2020.
"Pemeriksaan sejumlah saksi ini adalah untuk melengkapi alat bukti, dan jika ditemukan fakta baru dan alat bukti yang baru, kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya kepada wartawan, Selasa 3 Oktober 2023.
Dalam kasus tersebut, jelas Lasido, keseluruhan saksi yang sudah diperiksa ada sebanyak 53 orang. "Mereka sudah kami periksa seperti, saksi ahli, pelaksanaan, dinas terkait dan penerima manfaat (kelompok budaya ikan)," ungkapnya.
• Pemda Kapuas Hulu Kemungkinan Tak Laksanakan FDS Tahun 2023, Ini Alasannya
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan SL dan IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan benih ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020.
Kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan oleh Kejari Kapuas Hulu untuk sementara di Rutan Putussibau, selama 20 hari terhitung dari tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2023.
Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang antara lain dengan turut serta dalam kegiatan pemasangan chip, dan menarik keuntungan dari pemasangan chip, sehingga menyebabkan sejumlah ikan arwana mati, dan mengalami kerugian negara sebesar Rp 350 juta.
Dalam pengadaan benih dan bibit ikan arwana tersebut menggunakan dana APBD tahun 2020 sebesar Rp Rp1.105.975.00, di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.
Kedua tersangka akan terancam dengan pasal 2 tentang Tipikor, dimana hukuman penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.
Atau terkena pasal 3, paling singkat hukum kurungan selama 1 tahun, paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta paling Rp 1 miliar. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Curah Hujan di Kapuas Hulu, BPBD Suruti Camat Terkait Siaga Banjir dan Tanah Longsor |
![]() |
---|
Polri-Bulog Gelar Pasar Murah di Sengah Temila, Kapolsek: Untuk Stabilitas Harga Pangan |
![]() |
---|
PN Putussibau Vonis Hukum Mati dan Seumur Hidup, Terdakwa Narkoba Tak Terima |
![]() |
---|
Personel Polsek Ngabang Mengatur Arus Lalu Lintas di Persimpangan Agar Situasi Aman Kondusif |
![]() |
---|
Ini Daftar 10 Pejabat yang Baru Dilantik di Lingkungan Pemkab Kayong Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.