Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Tipikor Dinas Perikanan Kapuas Hulu

Dalam kasus tersebut, jelas Lasido, keseluruhan saksi yang sudah diperiksa ada sebanyak 53 orang. "Mereka sudah kami periksa seperti, saksi ahli, pela

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Dok. Kompas.com
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan benih ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun anggaran 2020, Kejari Kapuas Hulu telah memeriksa kembali sebanyak 20 saksi.

Kepala Seleksi Tindakan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan menyampaikan bahwa, 20 saksi yang diperiksa adalah dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tipikor pengadaan benih ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun anggaran 2020.

"Pemeriksaan sejumlah saksi ini adalah untuk melengkapi alat bukti, dan jika ditemukan fakta baru dan alat bukti yang baru, kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya kepada wartawan, Selasa 3 Oktober 2023.

Dalam kasus tersebut, jelas Lasido, keseluruhan saksi yang sudah diperiksa ada sebanyak 53 orang. "Mereka sudah kami periksa seperti, saksi ahli, pelaksanaan, dinas terkait dan penerima manfaat (kelompok budaya ikan)," ungkapnya.

Pemda Kapuas Hulu Kemungkinan Tak Laksanakan FDS Tahun 2023, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan SL dan IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan benih ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020.

Kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan oleh Kejari Kapuas Hulu untuk sementara di Rutan Putussibau, selama 20 hari terhitung dari tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2023.

Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang antara lain dengan turut serta dalam kegiatan pemasangan chip, dan menarik keuntungan dari pemasangan chip, sehingga menyebabkan sejumlah ikan arwana mati, dan mengalami kerugian negara sebesar Rp 350 juta.

Dalam pengadaan benih dan bibit ikan arwana tersebut menggunakan dana APBD tahun 2020 sebesar Rp Rp1.105.975.00, di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.

Kedua tersangka akan terancam dengan pasal 2 tentang Tipikor, dimana hukuman penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.

Atau terkena pasal 3, paling singkat hukum kurungan selama 1 tahun, paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta paling Rp 1 miliar. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved