Seller Tiktokshop Devi Siap Ikuti Regulasi Pemerintah
"Saya sebagai seller tentunya merasa diuntungkan dengan adanya Tiktok Shop. Hanya saja memang dalam aktivitas penjualan saya masih dibatas kewajaran.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kebijakan pemerintah melarang TikTok Shop untuk melakukan transaksi penjualan menimbulkan pro kontra di masyarakat. Seller Tiktokshop Devi Novita (30) mengaku siap mengikuti regulasi pemerintah.
Larangan TikTok Shop melakukan transaksi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Saya sebagai seller tentunya merasa diuntungkan dengan adanya Tiktok Shop. Hanya saja memang dalam aktivitas penjualan saya masih dibatas kewajaran. Memang banyak toko yang banting harga merusak harga pasar," ujarnya Minggu 1 Oktober 2023.
• 2 Oktober Peringatan Hari Batik Nasional, Wako Edi Ajak Kenakan Batik Wujud Kecintaan Warisan Budaya
Ia mengatakan pasca pelarangan aktivitas berjualan langsung di Tiktokshop, ia akan memaksimalkan market place lainnya seperti Shopee, Tokopedia dan Bukalapak.
"Saya memang jualan di beberapa market place salah satunya Tiktokshop. Selaku seller saya mengikuti regulasi pelarangan aktivitas penjualan langsung. Pemerintah pasti punya maksudn baik yaitu melindungi produk lokal karena memang harga di Tiktok shop murah dan tanpa ongkir. Yakin saja ada rezeki lainnya, di market place lainnya," ujarnya yang menjual berbagai peralatan akrilik. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Seller-Tiktokshop-Devi-Novita43treg.jpg)