Berita Viral
Apa Itu KASN yang Resmi Dihapus Pemerintah? Cek Tugas, Fungsi dan Kewenangan KASN
Pemerintah resmi menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara atau disingkat KASN dalam revisi terbaru UU KASN 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara atau disingkat KASN dalam revisi terbaru UU KASN 2023.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Meski begitu, RUU ASN ini disebut memperkuat pengawasan sistem merit.
Hal tersebut disampaikan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas di rapat kerja antara pemerintah dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 26 September 2023.
Mengutip laman resmi BKD, banyaknya masalah dan tantangan yang urung terselesaikan dalam agenda reformasi birokrasi, membuat pemerintah dan DPR RI sepakat membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
• Alasan Lembaga KASN Resmi Dibubarkan Sesuai Revisi UU ASN Terbaru
Pembentukan KASN termaktub dalam Undang-Undang Nomor Nomor 5 tentang ASN yang disetujui pada rapat paripurna DPR RI, 19 Desember 2013.
Dilansir dari WEBSITE RESMI KASN (kasn.go.id) dicertiakan panjang lebar mengenai sejarah dan profil KASN, Sebelum disahkan UU ASN, pembentukan KASN tercatat melalui perjalanan yang cukup panjang.
RUU-nya sendiri merupakan inisiatif DPR‒dalam hal ini Komisi II DPR RI‒ yang disampaikan kepada pemerintah sejak Juli 2011.
Kemudian, pada Agustus 2011 Presiden saat itu menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri dalam Negeri untuk mewakili pembahasan RUU ASN.
Barulah setelah disepakati dalam legislasi, UU ASN Nomor 5 disahkan pada 15 Januari 2014 oleh Presiden pada saat itu.
Dalam Undang-Undang ASN dijelaskan, KASN menjadi lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pegawai ASN‒meliputi PNS, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN‒yang profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
KASN beranggotakan tujuh orang komisioner, dua di antaranya menjabat sebagai ketua dan wakil ketua.
Masa kepengurusan komisioner KASN berlangsung selama lima tahun. Adapun ketua KASN pertama kali‒masa kepengurusan 2014‒2019‒adalah Sofian Effendi dengan wakil ketua Irham Dilmy.
Sementara lima anggota komisioner lain, yakni I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Prijono Tjiptoherijanto, Tasdik Kinanto, dan Waluyo.
• Gaji PNS Kemenkeu Resmi Naik Tahun 2024, Bocoran Nominalnya Diungkap Sri Mulyani
Sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.
Pengawasan tersebut dimaksudkan supaya dapat membentuk ASN yang profesional dan berintegritas.
Sementara itu, penerapan sistem merit berarti mengubah manajemen ASN menjadi berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Sistem merit akan menilai individu secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
KASN juga memiliki tugas yang penting, yaitu menjaga netralitas pegawai ASN; mengawasi atas pembinaan profesi ASN; dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada presiden.
Dengan adanya tugas itu, maka diharapkan pegawai ASN dapat berkonsentrasi terhadap tugas dan fungsi mereka dalam melayani masyarakat.
Selain tugas-tugas tersebut, KASN berwenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Pengawasan dimulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KASN dibantu oleh Sekretariat.
Sekretariat KASN dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SDM, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan KASN.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, Sekretariat KASN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KASN, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
• Resmi Berlaku! Aturan Baru PNS Naik Pangkat Lengkap Syarat dan Landasan Hukum
Sekretariat KASN menjalankan lima fungsi, yakni:
- Penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja serta laporan kegiatan KASN;
- Pemberian dukungan administratif kepada KASN;
- Pemberian dukungan teknis operasional kepada KASN;
- Pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana, dan prasarana Sekretariat KASN; dan
- Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.
KASN mempunyai misi yaitu Mendukung visi Presiden melalui terwujudnya ASN kelas dunia.
Sementara misi KASN yaitu Mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan yang kedua manajemen ASN Melaksanakan tata kelola KASN yang mandiri, profesional, dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Sarang Tawon Radioaktif di Kompleks Nuklir AS, Saat Serangga Ungkap Warisan Berbahaya dari Masa Lalu |
![]() |
---|
Dari Mainan Jadi Senjata, Pistol Mesin Capit yang Mengancam Keselamatan Anak-anak di Jepang |
![]() |
---|
CATAT Daftar Kata Kunci Paling Haram Ditanyakan ke ChatGPT, Resmi Auto Dibanned Sistem AI |
![]() |
---|
Bendera Bajak Laut di Antara Merah Putih, Simbol Kegelisahan Sosial di Tengah Perayaan Kemerdekaan |
![]() |
---|
MENANGIS Kisah Seorang Ibu Berjuang dan Bertahan Hidup Demi Nafkahi 5 Anak, Suami Ojek Tewas Dibegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.