Public Service

Dengan Bayar Rp1 Juta, Ini Cara Bikin Paspor Percepatan Jadi Dalam Satu Hari dan Persyaratannya

Apabila WNI yang sebelumnya memiliki Paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan Paspor lama.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net
Iustrasi e-Paspor dokumen perjalanan keluar negeri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Warga yang hendak  bepergian ke Luar Negeri wajib memiliki dokumen bernama Paspor, Dokumen ini berfungsi layaknya KTP meskipun proses pembuatannya berbeda-beda.

Apabila WNI yang sebelumnya memiliki Paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan Paspor lama.

Hal itu disampaikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, di situs resmi Imigrasi.

Tapi, kamu mesti membayar lebih mahal untuk pengajuan permohonan percepatan Paspor satu hari, berbeda dengan pengajuan permohonan Paspor yang biasa yang biayanya hanya sebesar Rp350 ribu.

Kamu harus membayar Rp1 juta untuk pengajuan permohonan percepatan Paspor satu hari jadi.

"Terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 untuk pelayanan percepatan Paspor satu hari. Aturan tarif PNBP percepatan Paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019," bunyi pernyataan di situs Imigrasi.go.id. Dikutip Jumat 22 September 2023

Untuk membuat Paspor, warga dapat mengajukan permohonan ke Imigrasi dengan melengkapi dokumen persyaratan.

Namun, ada saja warga yang perlu pengajuan Paspor mendesak dan dadakan sehingga tidak punya waktu berhari-hari untuk mengurus proses pembuatannya.

Nah, bagi warga yang mengalami hal ini, pihak Imigrasi menawarkan program pembuat Paspor sehari jadi.

Untuk membuat Paspor Anda dapat mendatangi langsung ke kantor imigrasi terdekat untuk proses pengajuan permohonan Paspor satu hari jadi.

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon juga tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.

Berapa Lama E-Paspor Jadi Pasca Proses Registrasi Sesuai Ketentuan Imigrasi? Berikut Penjelasannya!

Seperti halnya layanan Paspor prioritas, pemohon percepatan Paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu

- KTP

- Kartu Keluarga

- akta kelahiran

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved