Kejaksaan Negeri Singkawang Musnahkan 36 Barang Bukti Tindak Pidana

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Jasa Kejaksaan Negeri Singkawang, Abdul Farid mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Tindak pidana Na

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejari Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 21 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri Singkawang memusnahkan 36 barang bukti tindak pidana.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, sekitar pukul 09.00 Wib, Kamis 21 September 2023.

Hadir dalam pemusnahan, Kasat Narkoba Polres Singkawang, Ketua Pengadilan Negeri Singkawang dan Ketua Kejaksaan Negeri Singkawang.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Jasa Kejaksaan Negeri Singkawang, Abdul Farid mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Tindak pidana Narkotika, KDRT, ITE, penganiayaan dan pengeroyokan.

Ratusan Warga Singkawang Rela Antri Berjam-jam Demi Sembako Murah di Pasar Beringin

"Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini telah nempunyai kekuatan hukum tetap," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Kejari Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 21 September 2023.

Farid menjelaskan tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara.

Untuk barang bukti pidana narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur zat kimia.

Barang bukti senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu.

Begitu juga dengan barang bukti handphone.

"Karena ini rakitan, jadi cukup menggunakan palu," ungkapnya.

Sementara, proses pembakaran barang bukti lainnya dengan cara dibakar. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved