Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Pencurian 125 Tabung Gas
HA merupakan mantan pekerja di Lamongan Bu Sri kurang lebih selama 6 bulan dan merupakan seorang mahasiswa
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian 125 tabung gas Peristiwa itu terjadi di Jalan Adisucipto Dusun Banjar Baru Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Ruko Lamongan Bu Sri.
Pengungkapan itu karena tertangkapnya seorang mahasiswa yang diduga kuat pelaku pencurian tabung gas berinisial HA (21) asal Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, membenarkan penangkapan pelaku pencurian gas sebanyak 125 ukuran 3 kilo. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.525.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.
"Kejadian itu diketahui korban pada Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 12.00 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat tanggal 15 September 2023 pukul 15.00 Wib HA ditangkap Tim Gabungan (Joker dan Jatanras) di depan Rumah Sakit Soedarso Pontianak,"kata Kapolres Kubu Raya pada Selasa 19 September 2023.
"HA merupakan mantan pekerja di Lamongan Bu Sri kurang lebih selama 6 bulan dan merupakan seorang mahasiswa di salah satu fakultas yang berada di Kalimantan Barat," terang
Baca juga: Mahasiswa di Kalbar Curi Ratusan Tabung Gas LPG, Dijual di Beting 155 Ribu Rupiah Per Tabung
Dikatakannya lagi," Jadi satu buah tabung gas ukuran 3 kilo itu dijual HA seharga Rp 155 ribu di beting kecamatan Pontianak Timur dari dari hasil penjualan 125 tabung gas tersebut pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp. 19 Juta," kata Kapolres Arief
Kemudian Kapolres Kubu Raya menerangkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar cicilan kredit mobil dan sepeda motor sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
"Benar, dihadapan penyidik, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil dan motor miliknya, dimana mobil HA ini juga direntalkan, kemudian sisa uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadinya," ujarnya
"Pelaku ini dalam melakukan aksinya tidak merusak pintu atau jendela, HA yang pernah bekerja di Lamongan Bu Sri mengetahui letak kunci ruko tersebut, dengan mudah ia mengambil 125 tabung gas ukuran 3 kilo dan diangkut dengan mobilnya, selanjutnya HA langsung menjual barang tersebut ke salah satu warga di kampung beting yang ia tidak kenal," ujarnya
"Saat ini pelaku berada di Polsek Sungai Raya dan petugas masih memburu barang bukti sebanyak 125 tabung gas ukuran 3 kilo yang di jual HA di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur. Akibat perbuatannya HA di jerat dengan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| PGMI UNISSAS Berbagi Sembako untuk Lansia di Dusun Sekuyang Sambas |
|
|---|
| BNNP Kalbar Rehabilitasi 13 Pengguna Narkotika dari Kampung Beting |
|
|---|
| IAI Kalbar dan Pusat Studi Tata Kelola Untan Gelar Pelatihan SAK Etintas Private di PDAM Tirta Raya |
|
|---|
| Rusman Salah Satu Veteran Asal Kalbar Kenang Tugas di Mesir Tahun 1978 |
|
|---|
| Peringati Hari Pahlawan, Kapolres Mempawah Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.