Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya Mendorong Program Pasar Murah Dalam Pengendalian Inflasi

Romi Wijaya menegaskan bahwa pengendalian inflasi akan melibatkan langkah-langkah untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan barang...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
PROKOPIM
Romi Wijaya secara resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur, Pontianak, Selasa (19/09/2023). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, mengungkapkan langkah-langkah untuk mengendalikan inflasi dengan menggunakan insentif fiskal dan program pasar murah.

Ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas harga komoditas di pasar serta daya beli kelompok rentan seperti petani dan nelayan. Romi Wijaya menyampaikan hal ini saat pelantikan dirinya sebagai Pj Bupati Kayong Utara di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Selasa (19/9/2023).

Romi Wijaya menegaskan bahwa pengendalian inflasi akan melibatkan langkah-langkah untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan barang di masyarakat.

"Pemerintah Daerah (Pemda) juga akan berusaha menjaga daya beli kelompok rentan melalui kegiatan bazar/pasar murah, yang diharapkan akan memberikan dampak positif pada aktivitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati Kayong Utara, Ini Profil Romi Wijaya!

Romi Wijaya juga mengatakan setelah ini akan melakukan konsolidasi awal dan rapat cepat untuk meninjau program-program yang sudah berjalan dan yang masih perlu dikembangkan.

Selain itu, Pj Bupati Kayong Utara juga menjelaskan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyambut Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah tahun 2024 telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya akan difokuskan pada penguatan dan sosialisasi untuk memastikan ASN tetap netral.

Romi Wijaya juga menegaskan bahwa dalam mengisi kekosongan jabatan Bupati, tidak akan ada perubahan signifikan terhadap rencana pembangunan daerah.

Penjabat Bupati hanya bertugas untuk mengisi kekosongan pemerintahan hingga terpilihnya Bupati yang baru. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved