Minta OPD Pacu Serapan Anggaran Belanja Modal, Satar : Kita Akan Evaluasi Dinas Terkait
"Tahapannya tinggal menunggu devaluasi Gubernur. Kalau sudah keluar maka paripurna lagi, setelah itu jalan," terangnya.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2023 menjadi Perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa 19 September 2023.
Setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka di dalam Raperda Perubahan APBD 2023 telah terjadi penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Demikian pula terhadap target belanja daerah, baik belanja operasional, belanja modal maupun belanja tak terduga serta terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin meminta OPD terkait dapat segera memacu serapan anggaran belanja modal dan segera mengeksekusi program yang sudah disusun agar akhir tahun nanti semua program bisa terserap.
Ia mengatakan, setelah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Pontianak terhadap Raperda APBD Perubahan tahun 2023 maka tinggal menunggu evaluasi Gubernur Kalbar.
"Tahapannya tinggal menunggu devaluasi Gubernur. Kalau sudah keluar maka paripurna lagi, setelah itu jalan," terangnya.
Baca juga: UPB Pontianak Wisuda 723 Wisudawan, Ini Pesan Rektor Purwanto Pada Wisudawan!
Di sisa akhir 2023 yang tinggal beberapa bulan lagi, minimal kata Satar sudah harus terserap di atas 90 persen belanja modal.
"Program yang tersedia dapat tereksekusi, kalau mereka tidak bisa mengeksekusi maka kita akan evaluasi dinas terkait," ujarnya.
"Maka pada hari ini sampailah kita pada satu kesepakatan persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2023, yakni dengan volume sebesar Rp1,881 triliun," ujarnya usai menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda Perubahan APBD 2023. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kominfo-190923-apbd.jpg)