Soal PPPK dan CPNS

BERAPA Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Tes Seleksi CPNS/PPPK 2023-2024 Lengkap TWK, TIU, TKP

Pembobotan nilai SKD materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Editor: Syahroni
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
Berapa harus benar atau betul menjawab soal SKD Tes Seleksi CPNS/PPPK 2023-2024 agar lolos passing grade. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Persiapkan dirimu untuk menghadapi ujian tes seleksi PPPK atau CPNS 2023-2024.

Sebelum mengikuti tes seleksi tentunya kamu harus mengetahuai terlebih dahulu pokok-pokok kompetensi yang harus dikuasai.

Selain penguasaan materi hal terpenting yang harus kamu ketahui adalah berapa nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023-2024.

Melansir pemberitaan KompasTV, - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023.

Untuk lolos ke tahap selanjutnya tentunya kamu harus lolos passing grade.

Tahap pertama adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Jumlah soal SKD CPNS 2023 yakni 110 soal dengan durasi waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

Rincian soal SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

- TWK: 30 soal

- TIU: 35 soal

- TKP: 45 soal

Pembobotan nilai SKD materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

"Nilai kumulatif paling tinggi untuk sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 dengan rincian TWK sebesar 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin," tulis Kemenpan RB.

Dengan demikian nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 adalah sebagai berikut.

- Nilai ambang batas TWK: 65

- Nilai ambang batas TIU: 80

- Nilai ambang batas TKP: 166

Sebagai informasi, nilai ambang batas SKD 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023 Pelamar Khusus.

Adapun nilai ambang batas di atas ditujukan untuk pelamar kategori umum, untuk pelamar khusus, passing grade SKD 2023 adalah:

1. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

3. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

4. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved