Modus Kejahatan Kian Canggih, Rumah Kost Kerap Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Sintang

“Ekstasi juga banyak macam, banyak modelnya. Pasaran di Sintang satu biji 500-700 ribu. Paling murah 500ribu, bisa satu juta jika sudah banyak tangan,

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMINFO SINTANG
Kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Kabupaten Sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Dedi Supriadi mengungkapkan bahwa saat ini modus operandi kejahatan narkotika sudah sangat canggih.

Menurutnya, salah satu alasan Indonesia Darurat Narkoba karena modus operandi yang semakin canggih dan jumlah narkotika yang masuk ke Indonesia mencapai ratusan kilogram bahkan ton.

“Permasalahnnya sekarang nangkap orangnya gampang saja, tetapi memastikannya perlu penyelidikan, informasi, dan barang bukti. Sistem penjualan di Sintang saja, barangnya banyak yang dititip di bus atau ekspedisi, jadi semakin susah nangkap pengguna bahkan pengedarnya. Bahkan penjualnya main letak atau simpan di jalan, foto terus kirim ke pembeli,” ungkap Dedi Supriadi saat menjadi pemateri dalam Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Kabupaten Sintang belum lama ini.

Tidak hanya itu, Dedi Supriadi juga mengungkapkan bahwa permasalah lain penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sintang adalah banyaknya jalur tikus di sepanjang perbatasan negara.

Salah satu bentuk narkotika yang sangat banyak digunakan di Kabupaten Sintang adalah ekstasi. Harga satu butir pil ekstasi di Kabupaten Sintang cukup mahal kisaran 500-700 ribu.

“Ekstasi juga banyak macam, banyak modelnya. Pasaran di Sintang satu biji 500-700 ribu. Paling murah 500ribu, bisa satu juta jika sudah banyak tangan,” tegasnya.

BPN Sintang Serahkan Sertifikat Tanah Rakyat

Dedi mengungkapkan bahwa rata-rata tempat kejadian perkara (TKP) kasus narkotika di Sintang terjadi di pemukiman atau perumahan, kos-kosan, dan rumah kontrakan. Dari ketiga TKP ini, kos-kosan menjadi tempat yang paling sering dijadikan sebagai penyalahgunaan narkotika.

“Yang paling banyak di kos-kosan, terus di kontrakan. Jadi hati-hati untuk bapak/ibu yang memiliki usaha kos-kosan. Kami harap pihak dapat membantu memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sintang karena ini bukan hanya tugas penegak hukum tetapi juga tugas semua elemen masyarakat," harap Dedi.

Kepala BNN Sintang, La Muati mengungkapkan saat ini negara Indonesia berada dalam kondisi Darurat Narkoba dengan tingkat kerawanan tinggi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Indonesia saat ini sudah darurat, sangat darurat. Kenapa darurat karena jumlah warga binaan di lapas itu sudah over kapasitas, sangat-sangat berbahaya,” ujar La Muati.

La Muati menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan sebagai upaya menciptakan Kota Tanggap Bencana Narkoba dengan tujuan menciptakan kebijakan yang mendorong sektor pembangunaan kabupaten/kota dalam mengantisipasi, mengadaptasi dan memberantas ancaman narkoba, khususnya di Kabupaten Sintang.

Beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan dalam menciptakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba: membentuk satgas/penggiat, deteksi dini, adanya regulasi, membentuk desa bersinar, razia, dan intervensi berbasis masyarakat (IBM).

“Di kampus-kampus atau desa sudah dibentuk satgas, kita juga sudah memiliki regulasi salah satunya melalui Perda No 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Bahan Adiktif Lainnya,” ungkap La Muati. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved