Bea Cukai Kalbagbar Sita 2 Mobil dan 1 Motor Mewah Ilegal

5 unit mobil mewah ilegal yakni Hummer, BMW Coupe, Nissan Silvia S15, Land Cruiser dan Mercedes-Benz sepanjang tahun 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro saat memimpin konferensi pers ekspos hasil penindakan Januari - Agustus 2023 pada Senin 12 September 2023 di aula kantor Bea Cukai Pontianak | barang bukti satu unit mobil mewah ilegal merk Land Cruiser dan motor mewah Honda XL 1000V Varadero yang berhasil disita. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kanwil Ditjen Bea cukai Kalbagbar berhasil menyita lima unit mobil mewah ilegal yakni Hummer, BMW Coupe, Nissan Silvia S15, Land Cruiser dan Mercedes-Benz sepanjang tahun 2023.

Tak hanya itu, Kanwil DJBC Kalbagbar juga menyita satu unit kendaraan bermotor mewah bermerk Honda XL1000V Varadero.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar Imik Eko Putro menyebut ketiga kendaraan bermotor ilegal yang berhasil disita ini berkolaborasi dengan Bea cukai pusat dan Bea cukai KPU Tanjung Priok

"Potensi kerugian negara dari 3 unit kendaraan bermotor ilegal ini untuk 2 unit mobil sekitar Rp 1,65 miliar dan motor sekitar Rp 560 juta," ungkapnya saat mengelar konferensi pers di aula kantor Bea cukai Pontianak pada 12 September 2023.

Tak hanya itu, penindakan menonjol pada bulan Agustus 2023 yakni rokok ilegal 1.109.224 batang dengan nilai kerugian negara Rp 982.783.660, Minol ilegal Rp 273,06 liter nilai kerugian negara sekitar Rp 36.969.000.

"Selain itu untuk narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg dengan nilainya kerugian negara Rp 7.5 miliar," ungkapnya.

HUT 78 Kemerdekaan, Bea Cukai Kalbagbar Hibahkan 18.000 Kg Beras ke Pemprov Kalbar

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved