Bea Cukai Kalbagbar Sita 2 Mobil dan 1 Motor Mewah Ilegal
5 unit mobil mewah ilegal yakni Hummer, BMW Coupe, Nissan Silvia S15, Land Cruiser dan Mercedes-Benz sepanjang tahun 2023.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kanwil Ditjen Bea cukai Kalbagbar berhasil menyita lima unit mobil mewah ilegal yakni Hummer, BMW Coupe, Nissan Silvia S15, Land Cruiser dan Mercedes-Benz sepanjang tahun 2023.
Tak hanya itu, Kanwil DJBC Kalbagbar juga menyita satu unit kendaraan bermotor mewah bermerk Honda XL1000V Varadero.
Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar Imik Eko Putro menyebut ketiga kendaraan bermotor ilegal yang berhasil disita ini berkolaborasi dengan Bea cukai pusat dan Bea cukai KPU Tanjung Priok
"Potensi kerugian negara dari 3 unit kendaraan bermotor ilegal ini untuk 2 unit mobil sekitar Rp 1,65 miliar dan motor sekitar Rp 560 juta," ungkapnya saat mengelar konferensi pers di aula kantor Bea cukai Pontianak pada 12 September 2023.
Tak hanya itu, penindakan menonjol pada bulan Agustus 2023 yakni rokok ilegal 1.109.224 batang dengan nilai kerugian negara Rp 982.783.660, Minol ilegal Rp 273,06 liter nilai kerugian negara sekitar Rp 36.969.000.
"Selain itu untuk narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg dengan nilainya kerugian negara Rp 7.5 miliar," ungkapnya.
• HUT 78 Kemerdekaan, Bea Cukai Kalbagbar Hibahkan 18.000 Kg Beras ke Pemprov Kalbar
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Dorong Ekonomi Masyarakat Perbatasan Bea Cukai Nanga Badau Bagikan Ikan Lele ke UMKM Peternakan Lele |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap WNA Ngaku Kehilangan 5.000 Dollar di Bandara Soetta hingga Penjelasan Bea Cukai |
![]() |
---|
Bea Cukai Bersilaturahmi ke Pemkab KKU, Bupati Romi Wijaya Bahas Pembangunan Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Bea Cukai Nanga Badau Bersama TNI Polri Berantas Rokok Ilegal dari Malaysia |
![]() |
---|
KPPBC Gelar Barang Hasil Penindakan dalam Rangka Operasi Gurita Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.