PAI

JAWABAN Tugas PAI Kelas 12 SMA/MA, Penilaian Pengetahuan Hal 276 Bab 9 Ijtihad Kurikulum Merdeka

Sebagai pembelajaran dalam meningkatkan pemahaman dalam bentuk latihan soal di setiap bab.............

|
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / kurikulum merdeka
Pembahasan soal penilaian pengetahuan bab 9 ijtihad lengkap dengan kunci jawaban pada pelajaran pai kelas 12 kurikulum merdeka. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut soal penilaian pengetahuan PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka.

Sebagai pembelajaran dalam meningkatkan pemahaman dalam bentuk latihan soal di setiap bab.

Untuk kali ini pemahasan soal pada Bab 9 Ijtihad.

Soal penilaian pengetahuan terletak pada halaman 276.

Setiap soal memiliki kunci jawaban untuk memudahkan pelajar dalam mempercepat pemahaman.

Serta sebagai persiapan dalam ujian sekolah semester atau pun ulangan harian.

Penilaian pengetahuan

Baca juga: Soal PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban Bab 2 Halaman 30-58

a. Berilah tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E yang dianggap paling tepat!

1. Kesepakatan yang dibuat dan ditetapkan oleh para mujtahid setelah
wafatnya Nabi Muhammad SAW. dalam menetapkan hukum syar’i
disebut.....
A. Al-Qur’an
B. hadis
C. qiyas
D. ijma’
E. fatwa ulama

2. Hukum dalam melaksanakan ijtihad, dilakukan jika seorang muslim
yang memenuhi syarat sebagai seorang mujhatid menemukan
permasalahan kontekstual yang belum ada dasar hukumnya, dan harus
segera diputuskan kedudukan hukum permasalahan tersebut adalah ….
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh

3. Hukum melaksanakan ijtihad, apabila permasalahan yang diajurkan
kepadanya tidak dikhawatirkan habis waktunya atau ada orang lain
selain dirinya yang sama-sama memenuhi syarat sebagai seorang
mujtahid adalah ….
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh

4. Hukum melaksanakan ijtihad, apabila berijtihad terhadap permasalahan
yang sudah ditetapkan secara qat’i sehingga hasil ijtihadnya bertentangan
dengan hasil syar’i disebut...
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh

(Lengkap soal dan kunci jawaban semua pelajaran Kelas 12 klik link)

5. Mencurahkan segenap kemampuan untuk menetpakan ukum yang
belum ada di dalam Al-Qur’an dan hadits menggunakan akal sehat dan
jernih disebut. …
A. Ijma
B. Qiyas
C. Mujtahid
D. Ijtihad
E. Jihad

6. Berikut ini yang bukan syarat melakukan Ijtihad adalah ....
A. Paham seluruh bahasa
B. Paham terhadap Al-Qur’an
C. Paham ulama salaf
D. Dapat menetapkan hukum
E. Paham terhadap Hadis

7. Sebagai sumber hukum Islam yang ke tiga, ijtihad dimaksudkan untuk
….
A. Untuk menambah perbendaharaan sumber hukum dalam ajaran
agama Islam
B. Sebagai bukti bahwa ulama-ulama suka berfatwa
C. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam AlQur’an dan Hadits
D. Pelengkap Al-Qur’an dan Hadits
E. Semua benar

8. Pengertian Ijtihad menurut bahasa adalah....
A. bermalas-malasan
B. bersungguh-sungguh
C. bersepakat
D. bertolak belakang
E. bersatu

9. Contoh far’u adalah....
A. riba
B. bunga bank
C. pinjaman
D. utang
E. semua benar

10. Sahabat nabi yang diutus ke Yaman sebagai hakim adalah....
A. Zaid bin Tsabit
B. Zubair bin Awwam
C. Mu’adz bin Jabal
D. Ali bin Abi Thalib
E. Abu Sufyan

Kunci Jawaban

1. D. ijma'

2. A. Fardhu’ain

3. B. Fardhu kifayah

4. E. Makruh

5. D. Ijtihad

6. C. Paham ulama salaf

7. C. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam Al-Qur'an dan Hadits

8. B. Bersungguh-sungguh

9. E. Semua benar

10. C. Mu’adz bin Jabal

b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!

1. Dalam perkembangan hukum Islam terjadi adanya perbedaan, maka diperlukan kearifan dalam pemikiran sialm. Bagaimana berijtihad dalam dunia modern saat ini yang berpijak sesuai dengan alquran dan hadis!

2. Halal bi halal yang dilakukan oleh masyarakat Islam Indonesia boleh dilakukan, bagaimana pendapat tentang ijtihad dengan menggunakan Urf!
3. Penyebab terjadi perbedaan dalam menentukan hukum Islam lebih banyak di pengaruhi oleh masalah metode ijtihad salah satunya adalah Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum. Apa maksud dari hal tersebut!

4. Masalah qoth’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli. Hukum qoth’iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga
tidak mungkin adanya perubahan dan modifikasi serta tidak ada peluang mengistibathkan hukum bagi para mujtahid, hal ini adalah masalah yang tidak dapat lagi di ijtihadkan. Berikan argumentasi dan carikan
soal permasalahan qoth’iyah.

5. Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash, hal ini
terjadi di tempat kita. Berikan argumentasi ijtihad dengan pendekatan qiyas, dan berikan contoh permasalahan!

Kunci Jawaban

1. Dalam perkembangan hukum Islam, berijtihad dalam dunia modern dengan berpegang pada Al-Quran dan Hadis memerlukan pemahaman yang mendalam tentang kedua sumber tersebut. Berikut adalah langkah-langkah ijtihad dalam dunia modern:

a. Memahami Konteks Modern: Seorang mujtahid harus memahami perubahan dan perkembangan dalam masyarakat modern serta tantangan yang dihadapi umat Islam saat ini.

b. Memahami Al-Quran dan Hadis: Penting untuk memahami Al-Quran dan Hadis secara mendalam, serta menguasai bahasa Arab, agar dapat menafsirkan dan mengambil hukum dari sumber-sumber ini.

c. Menggunakan Qiyas: Qiyas (analogi) dapat digunakan untuk mengaitkan masalah-masalah modern dengan hukum-hukum yang sudah ada dalam Al-Quran dan Hadis. Namun, ini harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak melanggar prinsip-prinsip hukum Islam.

d. Ijma' (Kesepakatan Umat): Menyelidiki apakah telah ada kesepakatan umat Islam terkait masalah tersebut.

e. Istihsan (Pilihan Terbaik): Jika tidak ada nash (teks hukum) yang jelas, mujtahid dapat menggunakan istihsan untuk memilih opsi yang dianggap paling baik berdasarkan kemaslahatan umum.

f. Menghormati Pluralitas Pendapat: Dalam dunia modern, terdapat beragam pandangan dan pendapat. Penting untuk menghormati perbedaan pendapat dan berusaha mencapai konsensus jika memungkinkan.

g. Konsultasi dan Diskusi: Mujtahid harus terbuka untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan cendekiawan dan ulama lainnya untuk mendapatkan sudut pandang yang lebih luas.

2. Halal bi Halal adalah tradisi sosial di Indonesia. Ijtihad dengan menggunakan Urf (kebiasaan atau adat) dapat menjadi alat yang berguna untuk memahami tradisi ini. Pendapat tentang ijtihad dengan menggunakan Urf adalah hal yang sah dalam Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Ijtihad berdasarkan Urf dapat membantu dalam memahami bagaimana tradisi Halal bi Halal sesuai dengan nilai-nilai Islam, dan jika tidak ada yang melanggar prinsip-prinsip agama, maka tradisi tersebut dapat diterima dalam konteks sosial dan budaya.

3. Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum merujuk pada perbedaan pendapat tentang dasar atau alasannya. Ini bisa terjadi karena interpretasi yang berbeda terhadap nash (teks hukum) atau karena perbedaan dalam penilaian terhadap konteks dan situasi. Perselisihan ini seringkali muncul dalam ijtihad dan dapat menghasilkan beragam pandangan hukum dalam Islam.

4. Hukum qoth’iyah adalah hukum yang sudah ditetapkan dengan dalil-dalil yang pasti dan tak terbantah baik dari sumber naqli (Al-Quran dan Hadis) maupun aqli (akal). Argumentasi yang mendasari ketidakmungkinan ijtihad terhadap hukum qoth’iyah adalah bahwa hukum ini sudah dijelaskan secara tegas dan tidak meninggalkan ruang untuk penafsiran atau perubahan. Contohnya adalah hukum-hukum dasar seperti larangan memakan daging babi, larangan minum khamr (minuman beralkohol), dan kewajiban melaksanakan shalat.

5. Qiyas adalah metode ijtihad yang digunakan untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian yang tidak memiliki dasar nash (teks hukum) dengan membandingkannya dengan suatu kejadian yang sudah memiliki dasar hukum. Argumentasi ijtihad dengan pendekatan qiyas adalah untuk menciptakan kesetaraan hukum dalam situasi yang serupa. Contoh permasalahan yang dapat dipecahkan dengan qiyas adalah hukum rokok dalam Islam. Meskipun tidak ada teks hukum yang secara langsung membahas rokok, qiyas dapat digunakan dengan membandingkannya dengan hukum meminum khamr (minuman beralkohol) karena keduanya dapat membahayakan kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved