Cara Kompres Foto PDF Syarat Pemberkasan DRH PPPK Guru Tahun 2023, Catat!

Adapun jadwal pengumuman seleksi PPPK Guru 2023 dipastikan akan rilis pada September dan diumumkan lewat SSCASN BKN. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
BKN telah mengumumkan dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, Simak cara Kompres Foto PDF sebagai syarat mengisi DRH PPPK Guru 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara kompres berkas mengisi DRH PPPK Guru 2023 untuk dapat NI BKN yang diumumkan pada bulan September 2023, 

Adapun jadwal pengumuman seleksi PPPK Guru 2023 dipastikan akan rilis pada September dan diumumkan lewat SSCASN BKN

Diketahui nantinya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas. 

Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Sembari menunggu pengumuman PPPK Guru 2023, para pelamar P1 P2 P3 dan P4 (pelamar umum) bisa menyiapkan segera syarat pemberkasan DRH PPPK lengkap cara kompres foto berkas dokumen file scan PDF.

Jadwal dan Formasi PPPK Kalbar 2023 Guru Sejarah, TIK, Matematika hingga Guru Teknis Pesawat Udara

Cara kompres foto PDF syarat pemberkasan DRH PPPK Guru 2023

Ada sejumlah web yang dapat digunakan untuk kompres ukuran foto dan PDF secara online gratis tanpa aplikasi, antara lain:

- Untuk kompres ukuran foto, Anda bisa mencoba Compress JPEG yang bisa diakses lewat tautan https://compressjpeg.com/.

Anda tinggal unggah atau seret foto ke halaman web, pilih ukurannya lalu download sesuai format JPEG.

- Untuk kompres ukuran PDF, Anda bisa mencoba Small PDF yang bisa diakses lewat tautan https://smallpdf.com/.

Anda tinggal uanggah atau seret file PDF ke halaman web pilih ukuran lalu download.

Untuk mengetahui format dan ukuran berkas sesuai syarat pemberkasan DRH PPPK Guru 2023, berikut penjelasannya:

10 syarat pemberkasan DRH PPPK Guru 2023

Ada 10 syarat pemberkasan DRH PPPK Guru 2023 untuk mengambil NIK dari BKN.

1. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 untuk CPNS atau Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 untuk PPPK. Format file scan PDF lengkap materai dengan ukuran maksimal 1000 kb.

2. File scan PDF Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan ukuran maksimal 1000 kb.

3. File scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada web SSCASN yang digabung menjadi 1 file PDF dan sudah dibubuh materai dan tanda tangan calon ASN dengan ukuran maksimal 1000 kb.

4. File scan PDF bukti pengalaman kerja yang ditandatangani atau fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja) dengan ukuran maksimal 1000 kb.

5. File scan PDF surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan NAPZA yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan ukuran maksimal 1000 kb.

6. File scan PDF surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah ukuran maksimal 1000 kb.

7. File scan Ijazah Pendidikan Asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CASN dengan ukuran maksimal 1000 kb.

8. File scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN dengan ukuran maksimal 1000 kb.

9. File scan surat lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi yang dilamar. Di mana sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran jika ada dengan ukuran maksimal 1000 KB.

10. File pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah yang berukuran maksimal 500 kb.

Demikian cara kompres foto PDF 10 syarat pemberkasan pengisian DRH PPPK Guru 2023 dapat NI BKN yang diprediksi dijadwalkan bulan September 2023. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved