Koordinator Daerah Sintang APD Ungkap Dampak Putusan MA Terhadap Komposisi Bacaleg
Menurut Syabirin, sejumlah partai politik mungkin harus mengubah susunan bakal calon yang diusulkan dan telah masuk dalam DCS.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24.P/HUM/2024 yang di ketok pada Selasa 29 Agustus lalu berdampak pada komposisi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Koordinator Daerah Sintang Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Ahmad Syabirin, putusan MA ini dapat merubah DCS pada daerah yang kuota perempuannya tidak memenuhi kuota perempuan sebanyak 30 persen sebagaimana amanat UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Putusan MA ini juga dapat berdampak pada DCS yang di tetapkan KPU Kabupaten Sintang atau KPU Kalimantan Barat jika kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen tidak terpenuhi di setiap dapil,” kata Syabirin, Minggu 3 September 2023.
Menurut Syabirin, sejumlah partai politik mungkin harus mengubah susunan bakal calon yang diusulkan dan telah masuk dalam DCS.
"Di dapil yang keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen, harus dirombak lagi dengan menambah calon legislatif perempuan atau mengurangi calon lakil laki yang sudah ada," jelasnya.
• KPU Kalbar Terima 5 Laporan Terkait DCS Caleg 2024, Ada Ijazah Palsu dan Mantan Napi
Sebagai contoh, partai politik mengusung 8 caleg di suatu dapil, apabila dihitung murni, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4 orang.
Lantaran angka di belakang koma tak mencapai 5, maka berlaku pembulatan ke bawah.
Dengan demikian, partai politik cukup mengusung 2 caleg perempuan saja dari total 8 caleg.
Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen, bukan 30 persen.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung ini, perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan itu dihitung setiap dapil. Dan pembulatannya angka di belakang koma dalam perhitungannya semuanya ke atas," ujar Syabirin.
• Partai NasDem Beri Pembekalan Caleg, Satukan Persepsi Menangkan Pemilu 2024
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil yang disampaikan oleh Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diwakili oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan eks komisioner Bawaslu RI Wahidah Suaib atas regulasi KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta agar Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dinyatakan bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
Pasal 245 UU Pemilu mengatur bahwa bakal caleg yang diajukan partai politik untuk setiap daerah pemilihan (dapil) harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
"Adapun Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 mengatur cara menghitung kuota minimal 30 persen caleg perempuan itu, yakni apabila hasil penghitungan menghasilkan angka di belakang koma tak mencapai 5, maka dilakukan pembulatan ke bawah. Problemnya, pendekatan pembulatan ke bawah itu membuat jumlah bakal caleg perempuan tidak mencapai 30 persen per partai di setiap dapil sebagaimana diamanatkan UU Pemilu," ungkap Syabirin.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
27 Kegiatan Fiktif, Rp 592 Juta Raib : Eks Kades Mentunai Sintang Diciduk di Pondok Sawit |
![]() |
---|
Momon Jabat Ketua KONI Sintang, Ronny: Empat Tahun ke Depan KONI Terbentuk hingga Tingkat Desa |
![]() |
---|
BNI Kantor Cabang Sintang Tetap Beroperasi Pada Hari Sabtu |
![]() |
---|
Daftar 38 Nama Desa di Kecamatan Serawai Kalbar : Wilayah Segulang Terluas |
![]() |
---|
Wabup Sintang Minta OPD Tak Absen di Pameran Pembangunan 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.