UT Landak Terapkan Karya Ilmiah Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa
Pengurus Universitas Terbuka (UT) di Kabupaten Landak, Sahat Tinambunan menilai tugas akhir wajib sebagai penentu kelulusan mahasiswa, Rabu 30 Agustus
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat aturan baru terkait Skripsi tidak wajib jadi syarat lulus kuliah jenjang D4 dan S1.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menyikapi kebijakan itu, Pengurus Pokjar Universitas Terbuka (UT) Kabupaten Landak, Sahat Tinambunan menilai untuk Perguruan Tinggi, sebaiknya tugas akhir berupa Karya Ilmiah atau Skripsi harus tetap ada.
Karena penting sebagai bukti yang bersangkutan berhak mendapat gelar kesarjanaannya dan dibuktikan melalu karya ilmiah atau skripsi yang dibuatnya.
"Sebaiknya tetap ada karena penting sebagai tolak ukur kemampuan mahasiswa dalam memahami teori-teori yang telah dipelajari yang diimplementasikan dalam karya ilmiah atau skripsi yang dibuatnya, " ujarnya saat dihubungi, Rabu 30 Agustus 2023.
• Alasan Skripsi Dihapus, Aturan dan Syarat Baru Mahasiswa jadi Sarjana
• Mahasiswa di Sambas Sepakat Aturan Mendikbudristek Syarat Lulus Kuliah Tanpa Skripsi
Seperti yang diterapkan saat ini di Universitas Terbuka, dimana tidak lagi menerapkan skripsi sebagai tugas akhir.
Namun mewajibkan mahasiswa untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat kelulusan.
"UT untuk S1 kelulusan mahasiswanya diwajibkan membuat Karya Ilmiah, dan dibimbing oleh Dosen Pembimbing, bedanya dengan skripsi hanya tidak ada sidang uji skripsi, " kata Sahad.
Diketahui skripsi merupakan sebuah karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa untuk memenuhi syarat kelulusan program sarjana (S1) atau diploma.
Skripsi biasanya merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dengan bimbingan dari dosen pembimbing, berbentuk laporan lengkap dengan tujuan penelitian, metodologi, hasil penelitian, dan kesimpulan.
Pada tahap akhir, mahasiswa yang membuat skripsi akan melalui tahap uji skripsi, setelah itu baru dinyatakan lulus atau tidak.
Sedangkan karya ilmiah dihasilkan melalui proses penelitian yang dilakukan dengan metode ilmiah, dan dapat digunakan sebagai acuan dan referensi dalam bidang ilmu tertentu. Karya Ilmiah dapat diterbitkan dalam jurnal ilmiah atau prosiding seminar.
Karya ilmiah ini dapat ditulis oleh mahasiswa, dosen atau peneliti professional.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
40 DAFTAR Anggota DPRD Kabupaten Landak Lengkap Ketua dan Wakil Ketua DPRD Landak Terbaru 2024-2029 |
![]() |
---|
Polwan Polres Landak Gelar Gerakan Pangan Murah dan Berbagi Barang Layak Pakai |
![]() |
---|
Petani Sawah di Landak Diuntungkan Dengan Mesin Combine Harvester Saat Panen |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Hujan Ringan di 10 Kabupaten/Kota, Sintang-Sambas Cerah |
![]() |
---|
Polsek Kuala Behe Kembali Laksanakan Gerakan Pasar Pangan Murah 1 Ton Beras SPHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.