Karhutla di Kalbar
Polsek Sungai Pinyuh Pasang Spanduk Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan
AKP Rismanto Ginting mengatakan, pemasangan spanduk dan penempelan maklumat Kapolda Kalbar dipasang di titik-titik strategis.
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolsek Sungai Pinyuh Polres Mempawah AKP Rismanto Ginting bersama Personelnya dan jajaran TNI dari Koramil Sungai Pinyuh menggencarkan Patroli Cegah Pembakaran Hutan dan Lahan, Rabu 30 Agustus 2023.
Tidak hanya itu, di sela-sela Patroli yang dilakukan, turut dipasang spanduk maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan, di wilayah hukum Polsek Sungai Pinyuh.
"Pemasangan spanduk serta penempelan maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan telah kita pasang di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah," ujar Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Rismanto Ginting, Rabu 30 Agustus 2023.
AKP Rismanto Ginting mengatakan, pemasangan spanduk dan penempelan maklumat Kapolda Kalbar dipasang di titik-titik strategis di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh.
"Pemasangan spanduk maklumat Kapolda Kalbar kita lakukan di 3 lokasi yaitu Kantor Desa Galang, Masjid Nurul Huda Desa Galang, dan Dusun Utara Desa Galang," jelas Kapolsek.
Adanya pemasangan spanduk Maklumat Kapolda Kalbar tersebut, AKP Rismanto Ginting berharap tidak ada lagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
• Polres Mempawah Sebar 8 Embung Penampung Air untuk 3 Desa Rawan Karhutla di Mempawah Hilir
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kapolsek-Sungai-Pinyuh-AKP-Rismanto-Ginting-dan-Danramil-Sungai.jpg)