Imigrasi Putussibau Musnahkan Arsip Keimigrasian 2015-2020

"Terpenting lagi adalah terciptanya penataan arsip yang lebih efisien di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau," ungkapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, di Kantor Imigrasi Putussibau, Rabu 30 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, telah melaksanakan pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian tahun Anggaran 2023 secara dibakar, di Kantor Imigrasi Putussibau, Rabu 30 Agustus 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri menyatakan Arsip Fisik Substantif yang dimusnahkan adalah arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan.

"Arsip yang musnah itu merupakan, arsip yang telah disimpan dalam kurun waktu 2015-2020 sebanyak 21.032 berkas, yang terdiri dari arsip permohonan dokumen perjalanan republik Indonesia dan arsip Izin tinggal kunjungan WNA," ujarnya.

Sedangkan tujuan dari pemusnahan tersebut, jelas Uray Aliandri, guna menciptakan tata kelola arsip yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Resnarkoba Polres Kapuas Hulu Sebut Peran Tokoh Pemuda Penting dalam Membantu Kampung Narkoba

"Terpenting lagi adalah terciptanya penataan arsip yang lebih efisien di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau," ungkapnya.

Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal, Fitriah Agustiani menjelaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan hal yang penting, karena arsip akan selalu dijadikan suatu informasi yang dapat dipakai sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.

"Selain itu juga adalah tujuannya yaitu dengan penataan arsip yang benar akan mempermudah ketika arsip tersebut dibutuhkan kembali oleh organisasi," ujarnya.

Kemudian pemusnahan arsip penting dilakukan untuk mengurangi penumpukan arsip, dan mengamankan arsip sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

"Terpenting lagi adalah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang penyimpanan arsip serta mewujudkan tertib administrasi kearsipan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved