Berita Viral

Resmi! Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Sudah Wajib Pakai KTP dan KK Beserta Klarifikasi Pihak Pertamina

Simak aturan baru beli Gas Elpiji Subsidi 3 kg tabung Gas LPG melon hijau kini masyarakat diwajibkan pakai KTP sebagai syarat baru beli Gas.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi! Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Kini Wajib Pakai KTP dan KK Beserta Klarifikasi Pihak Pertamina. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru beli Gas Elpiji Subsidi 3 kg tabung Gas LPG melon hijau kini masyarakat diwajibkan pakai KTP sebagai syarat baru beli Gas.

Pemerintah akan menerapkan ketentuan hanya pembeli terdaftar dan menunjukkan KTP yang dapat membeli elpiji tabung 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024.

Kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah terkait gas elpiji bisa tepat sasaran.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah telah memulai melakukan pendataan.

Selain itu, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima.

Serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Viral Harga Bright Gas Elpiji 3 Kg Dijual Rp 35.000, Bandingkan Harga LPG 3 Kg Subsidi

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

Berbunyi: elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak, diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji tabung 3 kg," kata Tutuka dalam keterangannya, Kamis 24 Agustus 2023.

Pendataan dan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini diharapkan dapat membuat distribusi elpiji subsidi bisa tepat sasaran.

"Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut," ungkap Tutuka.

Penjelasan Pertamina

Saat dikonfirmasi, berikut penjelasan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini masih dalam proses pencocokan data pembeli dengan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Terkait dengan syarat pembeli gas elpiji 3 kg harus terdaftar, Irto mengatakan, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai pembeli gas elpiji 3 kg di pangkalan epiji 3 kilogram resmi Pertamina.

Tentunya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Bisa datang ke pangkalan resmi. Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan, yang bersangkutan bisa langsung membeli (gas elpiji 3 kg) setelah didaftarkan," kata Irto.

Sementara bagi masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat membeli elpiji 3 kg dengan langsung menunjukkan KTP.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved