Bejat, Pria di Kubu Raya Rudapaksa Putrinya yang Masih 11 Tahun Berkali - Kali
Terkuak pelaku pertama kali mencabuli korban pada tahun 2020 lalu, saat itu korban sedang di kamarnya, dan rumah dalam keadaan kosong.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPOTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Rudakpaksa putri tirinya yang masih berusia 11 tahun, seorang pria berinsial HL (39) asal Kecamatan Batu Ampar, ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya.
Tidak hanya sekali, HL merudapaksa putri kecilnya itu sejak tahun 2020 lalu hingga 2023 ini.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan saat aksi bejat pelaku terkuak saat korban bercerita kepada sepupunya melalui media sosial, dari sana yang sepupu lantas menyampaikan hal itu ke ibu korban.
"Berdasarkan laporan ibu korban, petugas yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku,"ujar Aiptu Ade, Jumat 25 Agustus 2023.
Dari pemeriksaan, terkuak pelaku pertama kali mencabuli korban pada tahun 2020 lalu, saat itu korban sedang di kamarnya, dan rumah dalam keadaan kosong.
HL saat itu langsung masuk ke kamar korban dan merudapaksanya dengan ancaman akan membunuhnya jika korban melawan.
Baca juga: Kombespol Adhe Hariadi Imbau Orang Tua Awasi Anaknya Agar Tidak Terlibat Prostitusi Online
"Aksi pelaku dilakukannya semenjak 2020 hingga 2023 ini, Korban yang merasa diancam tidak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun termasuk ibu kandungnya, hingga akhirnya beberapa waktu lalu korban bercerita kepada sepupunya," ungkap Aiptu Ade.
Berdasarkan pengakuan, pelaku nekat merudapaksa anak tirinya karena tidak dapat menahan hawa nafsunya.
Atas perbuatannya, HL dijerat Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Gapasdap Kubu Raya Bagikan 350 Bendera Merah Putih untuk Pelaku Transportasi Air |
![]() |
---|
BPSPL Pontianak Catat 4.175 Hektare Pesisir Kalbar Terdampak Abrasi |
![]() |
---|
Ecobineka Muhammadiyah Kalbar Gelar Kelas Belajar Literasi Keuangan: Hadapi Keluarga Tangguh Iklim |
![]() |
---|
10 Sayuran Hasil Kebun Terbanyak dari Sanggau Kalimantan Barat, Terung Capai 18 Ribu Kuintal |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Melawi Hujan Petir, Pontianak dan Kubu Raya Angin Kencang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.