Satresnarkoba Polres Sanggau Amankan Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Dan petugas kepolisian juga menemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika yang terjadi.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu yang diamankan di Mapolres Sanggau, Kalbar, kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Sat Resnarkoba Narkoba Polres Sanggau mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu inisial AK dan LB di Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Senin 21 Agustus 2023. Keduanya diduga sebagai pengedar.

"Barang bukti yang diamankan berupa 25 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 11,20 gram, dua unit timbangan digital warna hitam dan warna silver, satu buah dompet warna hitam, satu buah sendok shabu dari pipet plastik, satu unit handphone, satu bundel plastik bening berklip kosong, dan satu buah kota plastik warna hitam,"kata Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, Rabu 23 Agustus 2023.

Kronologis pengungkapan lanjutnya, pada Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib Satresnarkoba Polres Sanggau mengamankan AK yang berada di rumahnya di Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.

"Dan dilakukan penggeledahan dan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 25 paket plastik bening berklip ditemukan di atas kulkas yang berada di dapur rumah terduga pelaku dan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika yang terjadi," jelasnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap LK yang juga berada di tempat tersebut, dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip di atas meja yang berada di dapur rumah AK dan diakui oleh LK bahwa barang bukti tersebut adalah milik LK sendiri.

"Dan petugas kepolisian juga menemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika yang terjadi, selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved