Tanggapi 334 Dispensasi Nikah, Ketua Forum PUSPA Kalbar Jelaskan Banyak Manfaat Tidak Menikah Dini

Diketahui, Dispensasi Nikah adalah sengketa antara seorang warga yang hendak menikah dengan Undang-undang, dalam hal ini Undang-undang Perkawinan.

TRIBUNPONTIANAK/Anggita Putri
Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Reny hidjazi saat menghadiri Workshop yang diselenggarakan oleh KPPA RI dan PPPA di Hotel Harris Pontianak, Selasa (22/10/2019). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pada Januari hingga Juni 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Agama Pontianak mencatat terdapat 334 Dispensasi Nikah di seluruh Kalimantan Barat.

Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kalbar, Reny Hidjazi ikut bersuara terkait hal ini.

Diketahui, Dispensasi Nikah adalah sengketa antara seorang warga yang hendak menikah dengan Undang-undang, dalam hal ini Undang-undang perkawinan.

Dispensasi menikah diajukan oleh warga yang usianya belum 19 tahun, namun ingin menikah.

Banyak faktor atau sudut pandang yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam Dispensasi Nikah.

Menurut Reny, banyak manfaat tidak menikah dini untuk kesehatan mental.

"Karena di umur belia remaja, seharusnya yang terpikirkan adalah kebahagiaan, berkumpul, bercanda, berjalan, ketempat yang mereka cita-citakan untuk didatangi," ujarnya Selasa 22 Agustus 2023.

Sepanjang 2023 Terima 14 Aduan Dispensasi Nikah, Ketua KPPAD Kalbar : Maried By Accident

Mereka juga harusnya di umur ini bisa belajar lebih banyak, menggali sumber-sumber ilmu pengetahuan, mengembangkan kepribadian dan bisa bersosialisasi dengan banyak orang dari berbagai kalangan.

Bahkan kata Reny, bisa membangun hubungan dengan orang-orang diluar wilayah tinggalnya sampai ke luar negeri. 

"Jika mereka tidak menikah dini mereka akan punya banyak kesempatan untuk mengembangkan dirinya. Secara spiritual, mereka bisa menguatkan kembali pengetahuan-pengetahuan terkait spirit mereka lewat pendalaman agama, pendalaman pemahaman kitab-kitab suci. Kalau dalam Islam Al Qur'an dan hadist dan kalau dalam agama lain sesuai dengan kitab-kitabnya," ujarnya.

Mereka bisa mendalami agama lewat perjalanan-perjalanan spiritual mereka kunjungan ke tempat-tempat ibadah dan berguru tentang pemahaman keyakinan dari agama masing-masing.

Secara ekonomi, Reny memandang jika mereka tidak menikah dini mereka bisa mempersiapkan masa depannya lebih matang dalam hal ekonomi.

"Mereka bisa bekerja, membangun usaha, menabung untuk memiliki aset, dapat mengelolanya dengan lebih baik, tidak terlilit hutang, punya peluang-peluang untuk menjadi mampu dan mapan dan akan lebih banyak bisa membantu orang lain," ujarnya.

Periode 2022-2023, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak: Dispensasi Nikah di Kalbar Capai 1.294 perkara

Jika remaja ini mempunyai usaha maka dampaknya tentunya bisa membuka lowongan pekerjaan, jiwa entrepreneur akan membuat mereka bisa memperluas peran dan tanggung jawab baik secara individu maupun kolektif. 

"Ingat ketika berkeluarga mereka harus sudah memikirkan kebutuhan-kebutuhan terkait sandang, pangan, papan, sekunder primer baik untuk diri nya sendiri maupun tuk satu keluarga. Jadi bayangkan jika menikah dini kecil-kecil sudah harus memikirkan soal begini dan memikul tanggungjawab yang terlalu besar," ujarnya.

Terlebih kata dia tanggungjawab bukan hanya sekedar di hadapan orang tua, tatapi juga sebetulnya hakekat perkawinan itu kan adalah tanggungjawab juga yang harus dipertanggungjawabkan kan pada Allah SWT, karena ada proses ijab kabulnya dalam akad nikah tersebut.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved