Bentrok Buruh di Bengkayang

Serikat Pekerja Pelikha Desak PT Duta Palma Group Tuntaskan Hak Buruh

Dia berujar, pihaknya sendiri berharap agar perusahaan segera merealisasikan hak-hak karyawan. Bukan hanya janji di atas kertas tetapi berikan hak kar

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Mediasi karyawan dan PT Duta Palma Group, Minggu 20 Agustus 2023 kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Perwakilan buruh aksi mogok dan perwakilan perusahaan PT Duta Palma Group menandatangani kesepakan bersama pada Minggu 20 Agustus 2023.

Kesepakan bersama ditandatangani oleh kedua belah pihak usai rapat mediasi di Kantor Camat Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar, kemarin.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa (Pelikha) Mulyanto berharap kedepan perselisihan tidak terulang.

"Harapan saya semoga dengan tercapainya kesepakatan ini kedepannya lagi tidak ada perselisihan," tutur Mulyanto kepada Tribun Pontianak, Senin 21 Agustus 2023.

Dia berujar, pihaknya sendiri berharap agar perusahaan segera merealisasikan hak-hak karyawan. Bukan hanya janji di atas kertas tetapi berikan hak karyawan dalam bukti nyata.

Soal Bentrokan Buruh dan Polisi di Bengkayang, Kapolda Kalbar: Sudah Kondusif dan Terkendali

"Harapan utama saya adalah agar perusahaan segera merealisasikan hak-hak karyawan, bukan hanya janji di atas kertas, tapi berikan hak karyawan dalam bukti nyata," katanya.

Dia mengungkapkan, supaya perselisihan antara perusahaan dan buruh tidak lagi terjadi. Menurutnya semua pihak harus dapat menahan diri dan mengutamakan diplomasi apabila ada perselisihan.

"Hal seperti ini jangan lagi terjadi. Masing-masing pihak harus bisa menahan diri dan menyelesaikan setiap perselisihan dengan mengutamakan jalur diplomasi yang menghasilkan solusi terbaik bagi ke dua belah pihak," katanya.

Dia mengatakan, hasil mediasi yang disepakati tersebut ialah perusahaan bersedia memenuhi tuntutan hak normatif karyawan. Gaji karyawan bulan Juli 2023 dibayarkan paling lambat 28 Agustus 2023.

"Gaji aksi mogok kerja tanggal 21-23 Juni 2023 dibayarkan paling lambat 28 Agustus 2023 dan aksi mogok kerja tanggap 1-20 Agustus 2023 dibayar sesuai gaji bulanan," katanya.

Lanjut dia, uang lembur dibayarkan paling lambat tujuh hari setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan. Pensiun dibayarkan paling lambat dua bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan.

"BPJS Kesehatan didaftarkan paling lambat satu bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan didaftarkan paling lambat satu bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan," katanya.

Dia melanjutkan, premi yang dipotong dibayarkan paling lambat tujuh hari setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan. Slip gaji diberikan kepada karyawan setiap bulan mulai bulan September 2023.

"Pihak pekerja atau serikat pekerja akan memberikan data dan dokumen terkait tuntutan hak normatif sebagaimana point 1 di atas. Pihak pekerja atau serikat pekerja menghentikan aktivitas mogok kerja dan penguasaan aset perusahaan sehingga operasional perusahaan berjalan seperti biasa," katanya.

Setelah itu, kata dia, perusahaan tidak akan intimidasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan melaksanakan aksi mogok kerja 1-20 Agustus 2023.

"Kesepakatan bersama ini berlaku sejak ditandatangani para pihak," tuturnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved