Karhutla di Kalbar

Daniel Jelaskan Mekanisme Penanggulangan Asap Akibat Karhutla di Kalbar

Kemudian penanggulangan karhutla yang terjadi didalam ekosistim gambut diatur kewenangannya bahwa penanggulangan karhutla dilakukan oleh sejumlah stak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Daniel, ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar saat menyampaikan sebaran titik hotspot di Kalbar yang terpantau satelit pada 17 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Daniel menjelaskan melanisme penanganan bencara asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.

Berdasarkan Perda Kalbar Nomor 2 Tahun 2022, tentang pengendalian Karhutla dijelaskan Daniel bahwa yang dimaksud Penanggulangan Karhutla adalah upaya dalam menanggulangi terjadinya Karhutla.

“Tentunya yang dilakukan melalui pendekatan teknologi ramah lingkungan, peran serta masyarakat dan pendekatan hukum di dalam masyarakat,” katanya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 21 Agustus 2023.

Dijelaskannya lagi pada bagian Kedua Pasal 5 Perda Nomor 2 Tahun 2022 bahwa setiap orang (Masyarakat, Dunia Usaha dan Pemerintah) berkewajiban dan berupaya melakukan pencegahan terjadinya Karhutla.

Kemudian penanggulangan karhutla yang terjadi didalam ekosistim gambut diatur kewenangannya bahwa penanggulangan karhutla dilakukan oleh sejumlah stakeholer terkait.

Kapolsek Sekadau Hulu Pimpin Pengecekan Posko Karhutla di PT MJP II

“Seperti pada pelaku usaha, setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum NKRI. Dalam hal terjadi kebakaran diwilayah konsesnsinya harus memberikan hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain),” jelasnya.

Selain itu, pada Pemerintah Daerah dalam hal kebakaran yang terjadi di area hutan lindung, yakni seperti kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah dan hutan produksi.

“Kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai penghasil sumber daya hutan misalnya kayu dan getah karet,” katanya.

Selanjutnya pada Pemerintah Pusat dalam hal kebakaran terjadi di hutan konservasi, yakni hutan yang difungsikan sebagai kawasan pelestraian tumbuhan, satwa beserta ekositemnya dan wilayah yang tidak dibebani dengan izin.

“Seperti hutan desa, adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa,” pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved