PPKN

Rangkuman PPKN Kelas 9 Bab 2 Semester 1 Tentang Pembukaan UUD 1945

Makanya rangkuman buku paket perlu diketahui sebagai pembelajaran lebih ringkas........................

Editor: Madrosid
ebook.gramedia.com
Rangkuman PPKN Kelas 9 Bab 2 tentang pembukaan UUD 1945 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rangkuman PPKN Kelas 9 Bab 2 tentang pembukaan UUD 1945.

Peserta didik perlu sekali mengetahui materi dari buku paket.

Makanya rangkuman buku paket perlu diketahui sebagai pembelajaran lebih ringkas.

Terdiri dari pembukaan UUD 1945.

Setiap peserta didik perlu mengetahuinya secara penuh.

Supaya bisa memahami makna dari UUD sebagai dasar negara.

Berikuti rangkuman Bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Materi Soal PPKN Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Halaman 29 Norma dan UUD NRI 1945

Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
 
1.   Alinea Pertama 

Memuat dalil objektif, yaitu kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal, penjajahan memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama, Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lainnya, penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. 

Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, serta adanya perbedaan hak dan kewajiban.

Mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. 

Kedua makna dalam alinea pertama, meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya.

2. Alinea Kedua

Timbulnya kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya.

Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. 

Sebagai bangsa Indonesia, kita harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Baca juga: Soal Uji Kompetensi PPKN Kelas 7 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban Bab Norma UUD NRI Tahun 1945

3. Alinea ketiga

Bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak hanya hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.

4. Alinea Keempat

Memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :

- Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara, yakni negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

- Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, yakni batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Yang artinya, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku.

- Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun-temurun. Bentuk Republik sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna bahwa kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat.

Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.

Dasar negara, yaitu Pancasila. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Negara yang “merdeka”, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “Bersatu” berarti menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.

“Berdaulat”, bermakna sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. “Adil”, bermakna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya.

“Makmur” berarti menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual,  atau kebahagiaan batiniah.

Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :

1. Pertama (pokok pikiran persatuan), menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterima aliran negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. 

Penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau  individu.

2. Kedua (pokok pikiran keadilan sosial), menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan suatu kausa-finalis (sebab tujuan), penyelenggara negara dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 

Untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan. Mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.

3. Ketiga (pokok pikiran kedaulatan rakyat), mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. 

Merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. 

4. Keempat (pokok pikiran ketuhanan), mengandung makna bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. 

Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran ketuhanan mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur.

Cek berita dan artikel lain seputar buku paket klik di sini

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved