Kunci Jawaban SMP
Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 79 Pembuatan dan Penggunaan Uang Palsu
Mari lihat bersama kumpulan kunci jawaban SMP Kurikulum Merdeka halaman 79 dari materi soal IPS Kelas 9 SMP. Halaman ini merupakan kegiatan Pengayaan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mari lihat bersama kumpulan kunci jawaban SMP Kurikulum Merdeka Halaman 79 dari materi soal IPS Kelas 9 SMP.
Halaman ini merupakan kegiatan Pengayaan.
Pada halaman ini siswa diberikan dua pertanyaan.
Pertanyaan berkaitan dengan pembuatan dan penggunaan uang palsu.
Contoh kunci jawaban materi ini telah disiapkan.
Siswa dapat menjadikan panduan, namun siswa harus mencari tahu sendiri kebenaran kunci jawaban.
Berikut ini kunci jawaban IPS Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka disadur dari beragam sumber.
[Cek Berita dan informasi kunci jawaban SMP klik di Sini]
• Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 77 Fungsi Turunan Uang Menilai Status Sosial
Halaman 79
Pengayaan
1. Menurutmu mengapa pembuatan dan penggunaan uang palsu adalah tindakan yang tidak
boleh dilakukan?
2. Apa dampak kerugian dari tindakan tersebut bagi negara dan masyarakat?
Lihat kunci jawaban!
1. Karena melanggar hukum yang berlaku.
Pasal 244 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.
Jika barang siapa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud agar uang palsu itu dikeluarkan ke dalam negeri atau oleh orang asing, dihukum penjara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 245 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu, dihukum penjara paling lama dua belas tahun.
Jika perbuatan yang disebut dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan membentuk kelompok atau biasa dilakukan atau jika jumlah uang yang palsu sangat besar, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.
• Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Hal 73, Syarat Sesuatu Bisa Dijadikan sebagai Uang
Pasal 246 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya sebagai palsu, yang jumlahnya kecil, dihukum penjara paling lama sepuluh tahun.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berulang-ulang, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.
Hukuman bagi Pemalsu atau Mengedarkan Uang Palsu Secara Massal:
Pasal 245A KUHP: pidana penjara maksimal 20 tahun
Sumber Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia
2. Dampak Negatif dari Pidana Uang Palsu:
- Merugikan perekonomian negara
- Mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap uang dan sistem keuangan
- Menyebabkan kerugian finansial bagi individu dan bisnis
• Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 74 Sejarah Asal Mula Terciptanya Uang
(*)
pembuatan dan penggunaan uang palsu
Kurikulum Merdeka
Halaman 79
kunci jawaban IPS Kelas 9 SMP
kunci jawaban Kelas 9 SMP
kunci jawaban IPS
kunci jawaban SMP
kunci jawaban
SOAL IPS Kelas 9 SMP
Soal IPS
Soal Kelas 9 SMP
IPS
Kelas 9 SMP
45 Soal Essay Seni Tari Kelas 8 Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban Ujian |
![]() |
---|
45 Soal Pilihan Ganda Seni Tari Kelas 8 Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban Ujian |
![]() |
---|
45 Soal Pilihan Ganda Seni Rupa Kelas 8 Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban Ujian |
![]() |
---|
45 Soal Essay Seni Rupa Kelas 8 Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban Ujian |
![]() |
---|
45 Soal Essay Seni Musik Kelas 8 Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban Ujian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.